KONSULTASI TRANSFER PRICING

Pemilihan Profit Level Indicator untuk Penyedia Jasa

Senin, 03 Desember 2018 | 08:10 WIB
Pemilihan Profit Level Indicator untuk Penyedia Jasa
Fatima Tria Anjani,
DDTC Consulting

Pertanyaan

Perusahaan kami bergerak dibidang penyedia jasa rekayasa teknik, pembelian, dan pelaksanaan proyek mesin. Perusahaan kami tidak melakukan kegiatan pemasaran dan tidak menanggung risiko pasar. Perusahaan kami hanya melakukan aktivitas jasa sehingga fungsi yang dimiliki berkaitan dengan penyediaan jasa, manajemen SDM, dan administrasi umum.

Terkait analisis transfer pricing, apabila perusahaan kami menggunakan metode TNMM maka Profit Level Indicator (PLI) apa yang paling sesuai untuk digunakan?

Nanda, Jakarta

Jawaban

Terima kasih Ibu atas pertanyaannya. PLI merupakan indikator keuangan yang menggambarkan hubungan tingkat laba operasi dari pihak yang diuji dengan suatu indikator tertentu seperti penjualan, total biaya maupun aset operasi. Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 dijelaskan bahwa PLI merupakan suatu bentuk perbandingan antara laba bersih usaha dengan penjualan, total biaya, aset, dan lain-lain. Penggunaan PLI menurut OECD Guidelines merupakan alat bantu yang penting untuk membuktikan bahwa transaksi tersebut telah memenuhi prinsip kewajaran.

Pemilihan PLI dilakukan dengan mempertimbangkan tipe aktivitas, keadaan ekonomi, keandalan data perusahaan, dan independensi dari indikator keuangan yang digunakan. Selain itu, perlu dipertimbangkan juga adalah jenis usaha entitas yang diuji dan ketersediaan data. Berikut beberapa PLI yang dapat digunakan dalam analisis transfer pricing yaitu.

  1. Return On Sales (ROS)

Perhitungan ROS dilakukan dengan membandingkan laba operasi dengan penjualan. PLI yang berdasar pada penjualan biasanya digunakan untuk menentukan harga wajar atas pembelian yang berasal dari pihak afiliasi kemudian dijual kembali kepada pihak independen.

  1. Return on Asset (ROA)

Perhitungan ROA dilakukan dengan membandingkan laba operasi dengan total aset. ROA digunakan ketika aktivitas perusahaan pihak yang diuji bergantung pada aset.

  1. Return on Capital Employment (ROCE)

Perhitungan ROCE hampir sama dengan ROA, hanya saja aset yang digunakan sebagai penyebut dalam ROCE berbeda dengan ROA. ROCE menggunakan aset operasi sebagai penyebut sedangkan ROA menggunakan keseluruhan nilai aset perusahaan yang diuji.

  1. Net Cost Plus Mark-up (NCPM)

Perhitungan NCPM dengan membandingkan laba operasi dengan total biaya. Total biaya tersebut meliputi beban pokok penjualan ditambah beban operasi. PLI ini lebih tepat digunakan untuk perusahaan jasa ataucontract atau toll manufacturer yang fungsinya tercermin pada biayanya.

  1. Berry Ratio

Berry ratio memiliki perbedaan yang cukup signifikan dengan PLI lainnya karena pembilang yang digunakan dalam perhitungan berry ratio menggunakan laba kotor. Laba kotor tersebut kemudian dibandingkan dengan beban operasional. Perusahaan yang tepat menggunakan PLI ini adalah perusahaan yang memiliki fungsi yang tidak tercakup dalam harga penjualan pokok (HPP).

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Ibu maka PLI yang tepat digunakan bagi perusahaan penyedia jasa adalah rasio tingkat pengembalian total biaya (Net Mark-up) atau bisa disebut juga dengan Net Cost Plus Mark-up(NCPM). PLI ini menunjukkan hubungan antara tingkat laba operasi penyedia jasa dengan total biaya yang dikeluarkan. Total biaya dalam PLI ini terdiri dari beban pokok penjualan ditambah beban operasional.

Demikian jawaban dari kami. Semoga dapat membantu Ibu Nanda. ()

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 11 April 2024 | 10:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Apa Syarat Investasi Padat Karya Bisa Dapat Investment Allowance?

BERITA PILIHAN