BELANDA

Pemerintah Tetapkan Dua Syarat Bagi Pengusaha untuk Dapat Stimulus

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Juli 2020 | 11:06 WIB
Pemerintah Tetapkan Dua Syarat Bagi Pengusaha untuk Dapat Stimulus

Ilustrasi. (DDTCNews)

AMSTERDAM, DDTCNews—Pemerintah Belanda menyebutkan terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan bantuan pemerintah selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19.

Menteri Keuangan Belanda Wopke Hoekstra mengatakan dua syarat utama yang dimaksudkan tersebut erat kaitannya dengan isu praktik-praktik penghindaran pajak (tax avoidance).

"Pelaku usaha masih dapat menerima bantuan terkait Covid-19 jika memenuhi dua syarat dalam jangka waktu 12 bulan," katanya dalam keterangan resmi dikutip Rabu (1/7/2020).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Kedua syarat tersebut antara lain entitas bisnis tidak terdaftar di yurisdiksi/negara dengan tarif pajak rendah dan tidak melakukan pembayaran bunga atau royalti ke yurisdiksi yang memiliki tarif pajak rendah.

Adapun yang dimaksud dengan yurisdiksi dengan tarif pajak rendah adalah jika menerapkan tarif PPh Badan di bawah 9% atau muncul dalam daftar hitam Uni Eropa sebagai negara tax haven atau surga pajak.

Selain itu, Pemerintah Belanda juga memasukkan empat yurisdiksi dalam kategori negara yang tidak kooperatif untuk kepentingan pajak yakni Kepulauan Cayman, Palau, Panama, dan Seychelles.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Sementara itu, Sekretaris Negara Bidang Keuangan Hans Villbrief menegaskan pemerintah tidak akan memberikan bantuan kepada pengusaha bisa memiliki perusahaan yang beroperasi di negara dengan tarif pajak rendah.

“Pada saat seperti ini, tidak pantas wajib pajak meminta bantuan, tetapi dan pada saat yang sama menghindari pajak. Itulah kenapa bisnis dan individu harus memenuhi persyaratan tertentu,” terang Hans Villbrief dilansir Tax Notes International.

Untuk diketahui, pemerintah Belanda memperpanjang kebijakan relaksasi pajak selama tiga bulan bagi pelaku usaha terdampak Covid-19. Paket insentif tersebut bagian dari paket bantuan pemerintah yang senilai €13 miliar.

Sebagian besar paket bantuan tersebut dialokasikan untuk subsidi gaji agar kelas pekerja Belanda tetap bekerja dan mendapatkan penghasilan. Pada Maret 2020, paket bantuan tahap pertama yang sudah digelontorkan mencapai €20 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya