PENGELOLAAN BMN

Pemerintah Terbitkan Pedoman Pengelolaan BMN Menggunakan SIMAN

Dian Kurniati | Senin, 20 November 2023 | 16:03 WIB
Pemerintah Terbitkan Pedoman Pengelolaan BMN Menggunakan SIMAN

Laman muka dokumen PMK 118/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan ketentuan mengenai pedoman pengelolaan barang milik negara (BMN) menggunakan sistem informasi manajemen aset negara (SIMAN).

Ketentuan soal pedoman pengelolaan BMN menggunakan SIMAN ini tertuang dalam PMK 118/2023. Peraturan ini dirilis sebagai pelaksana PP 27/2014 s.t.d.d PP 28/2020.

"Untuk mendukung tata kelola BMN yang terintegrasi, tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, perlu menerapkan sistem informasi manajemen aset negara sebagai implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik," bunyi pertimbangan PMK 118/2023, dikutip pada Senin (20/11/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Dorong Pemanfaatan BMN Hulu Migas untuk Dongkrak Penerimaan

Pasal 2 PMK 118/2023 menyatakan pengelolaan BMN secara elektronik berbasis internet menggunakan aplikasi SIMAN. Aplikasi SIMAN ini terdiri atas Modul Administrasi Sistem; Modul Master Aset; Modul Dashboard; Modul Perencanaan; Modul Pengelolaan; Modul Asuransi; Modul Inventarisasi; Modul Evaluasi Kinerja; Modul SBSN; Modul BMN Idle; dan Modul Wasdal.

Data BMN pada SIMAN menggunakan sistem jalur masuk tunggal (single entry point) dan berbasis data tunggal (single database). Pengelolaan BMN dengan menggunakan SIMAN yang dilakukan oleh pengguna SIMAN (user) akan terdokumentasi dan dapat ditelusuri.

Pengguna SIMAN (user) terdiri atas pengelola barang; pengguna barang; dan pengguna lainnya. Sementara itu, unit pengguna SIMAN (user) pada pengelola barang terdiri atas kantor pusat DJKN; kantor wilayah; dan KPKNL.

Baca Juga:
Soal Aset Negara, Sri Mulyani Singgung Ujian Peradaban Bangsa

Pengguna SIMAN (user) harus memiliki hak akses sesuai dengan kewenangannya berupa identitas pengguna dan kata sandi. Hak akses ini diberikan oleh admin kepada pengguna SIMAN (user).

Dikecualikan dari persetujuan admin, hak akses pengguna SIMAN (user) pada pengelola barang diberikan secara otomatis melalui sistem informasi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan.

Pengguna SIMAN (user) bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan, kepemilikan, dan penggunaan hak akses serta melakukan perubahan kata sandi secara berkala. Dalam hal hak akses tidak aktif atau tidak digunakan dalam periode lebih dari 180 hari berturut-turut, hak akses secara otomatis dinonaktifkan.

Baca Juga:
Pemerintah Revisi Aturan Pengelolaan BMN Eks Kepabeanan dan Cukai

Dalam hal hak akses dinonaktifkan, pengguna SIMAN (user) tetap dapat memperoleh kembali hak akses.

Pengelolaan BMN dengan menggunakan SIMAN dilaksanakan paling lambat 2 tahun sejak PMK 118/2023 mulai berlaku. PMK dan ketentuan turunan yang mengatur mengenai pelaksanaan pengelolaan BMN sepanjang tidak bertentangan dengan PMK ini dinyatakan tetap berlaku.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 13 November 2023]," bunyi Pasal 48 PMK 118/2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 Maret 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Minta Semua Kementerian Terhubung dengan INA Digital pada Mei

Kamis, 29 Februari 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Dorong Pemanfaatan BMN Hulu Migas untuk Dongkrak Penerimaan

Senin, 05 Februari 2024 | 11:36 WIB KEUANGAN NEGARA

Soal Aset Negara, Sri Mulyani Singgung Ujian Peradaban Bangsa

Sabtu, 06 Januari 2024 | 14:00 WIB PMK 150/2023

Pemerintah Revisi Aturan Pengelolaan BMN Eks Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini