PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Pemerintah Tawarkan Lagi SBSN Khusus PPS pada Pekan Depan

Dian Kurniati | Jumat, 09 Juni 2023 | 09:45 WIB
Pemerintah Tawarkan Lagi SBSN Khusus PPS pada Pekan Depan

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan kembali menawarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS) pada pekan depan.

Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menyatakan transaksi SBSN tersebut bakal dilaksanakan pada 15 Juni 2023. Nanti, pemerintah menawarkan 1 seri SBSN yang sama dengan sebelumnya, yaitu PBS035.

"Pemerintah akan melakukan transaksi private placement SBSN dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela wajib pajak," sebut DJPPR dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (9/6/2023).

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

DJPPR menyatakan penerbitan SBSN khusus PPS melalui private placement dilakukan berdasarkan PMK 51/2019, PMK 38/2020, dan PMK 196/2021. Berdasarkan PMK 196/2021, wajib pajak dapat menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan melalui PPS dalam surat berharga negara (SBN).

Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Dealer utama juga wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS kepada Ditjen Pajak (DJP).

SBSN Seri PBS035 Bertenor 19 Tahun

Transaksi private placement SBSN seri PBS035 untuk penempatan dana atas PPS akan dilaksanakan pada 15 Juni 2023, serta setelmennya pada 20 Juni 2023. SBSN seri PBS035 ditawarkan bertenor 19 tahun atau hingga 15 Maret 2042, dengan jenis kupon fixed rate dan yield sebesar 6,51%-6,84%.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Investasi SBN dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing. Nanti, dealer utama wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS kepada Ditjen Pajak (DJP).

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Meski program tersebut sudah berakhir pada 30 Juni 2022, peserta PPS masih memiliki kesempatan hingga 30 September 2023 untuk merealisasikan komitmen investasinya.

Pada Februari dan April 2023, pemerintah juga menawarkan SBSN khusus PPS dengan transaksinya mencapai total Rp266,62 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor