PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Pemerintah Tawarkan Lagi SBSN Khusus PPS pada Pekan Depan

Dian Kurniati | Jumat, 09 Juni 2023 | 09:45 WIB
Pemerintah Tawarkan Lagi SBSN Khusus PPS pada Pekan Depan

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan kembali menawarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS) pada pekan depan.

Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menyatakan transaksi SBSN tersebut bakal dilaksanakan pada 15 Juni 2023. Nanti, pemerintah menawarkan 1 seri SBSN yang sama dengan sebelumnya, yaitu PBS035.

"Pemerintah akan melakukan transaksi private placement SBSN dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela wajib pajak," sebut DJPPR dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (9/6/2023).

Baca Juga:
Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

DJPPR menyatakan penerbitan SBSN khusus PPS melalui private placement dilakukan berdasarkan PMK 51/2019, PMK 38/2020, dan PMK 196/2021. Berdasarkan PMK 196/2021, wajib pajak dapat menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan melalui PPS dalam surat berharga negara (SBN).

Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Dealer utama juga wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS kepada Ditjen Pajak (DJP).

SBSN Seri PBS035 Bertenor 19 Tahun

Transaksi private placement SBSN seri PBS035 untuk penempatan dana atas PPS akan dilaksanakan pada 15 Juni 2023, serta setelmennya pada 20 Juni 2023. SBSN seri PBS035 ditawarkan bertenor 19 tahun atau hingga 15 Maret 2042, dengan jenis kupon fixed rate dan yield sebesar 6,51%-6,84%.

Baca Juga:
Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Investasi SBN dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing. Nanti, dealer utama wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS kepada Ditjen Pajak (DJP).

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Meski program tersebut sudah berakhir pada 30 Juni 2022, peserta PPS masih memiliki kesempatan hingga 30 September 2023 untuk merealisasikan komitmen investasinya.

Pada Februari dan April 2023, pemerintah juga menawarkan SBSN khusus PPS dengan transaksinya mencapai total Rp266,62 miliar. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP