KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Siapkan Program Subsidi untuk Pembelian Kendaraan Listrik

Dian Kurniati | Kamis, 15 Desember 2022 | 15:00 WIB
Pemerintah Siapkan Program Subsidi untuk Pembelian Kendaraan Listrik

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemberian insentif dalam bentuk subsidi bagi masyarakat yang membeli kendaraan listrik.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan subsidi akan diberikan untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil menjadi listrik. Menurutnya, rencana kebijakan subsidi tersebut masih dalam tahap finalisasi.

"Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik, [dari produsen] yang mempunyai pabrik di Indonesia," katanya, dikutip pada Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Agus menuturkan nominal subsidi yang diberikan untuk pembelian kendaraan listrik bervariasi. Pada kendaraan listrik berbasis baterai, rencananya diberikan subsidi senilai Rp80 juta dan mobil listrik berbasis hybrid diberikan subsidi sekitar Rp40 juta.

Kemudian, atas pembelian sepeda motor listrik baru rencananya akan diberikan subsidi senilai Rp8 juta. Sementara itu, untuk pembelian sepeda motor konversi menjadi listrik akan diberikan subsidi Rp5 juta.

Dia menjelaskan Indonesia perlu belajar dari negara lain yang sukses mempercepat penggunaan kendaraan listrik. Menurutnya, Thailand sebagai negara kompetitor Indonesia ternyata memberikan insentif kepada masyarakat yang membeli kendaraan listrik.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

"Insentif di tiap-tiap negara tentu mempunyai kebijakan yang berbeda, tetapi intinya memberikan insentif," ujar Agus.

Dia menambahkan terdapat beberapa manfaat ketika Indonesia mampu mempercepat penggunaan kendaraan listrik. Pertama, Indonesia dapat mengoptimalkan cadangan nikel yang besar lantaran mineral tersebut menjadi salah satu bahan baku utama baterai.

Kedua, penggunaan kendaraan listrik bakal menguntungkan dari sisi fiskal karena beban pemberian subsidi BBM dapat berkurang. Ketiga, Indonesia sebagai bagian dari komunitas global dapat membuktikan komitmen untuk mengurangi emisi karbon.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Keempat, kebijakan ini juga bakal mendorong investor segera mendirikan pabrik dan memproduksi kendaraan listrik di Indonesia karena permintaannya sudah meningkat.

"Dengan memberi insentif terhadap pembelian mobil atau motor listrik, kami ‘memaksa’ produsen-produsen mobil atau motor listrik di dunia agar mempercepat realisasi mobil atau motor listrik di Indonesia," tutur Agus.

Melalui PP 74/2021, pemerintah mengatur insentif PPnBM untuk kendaraan listrik. Pada kendaraan bermotor dengan teknologi battery electric vehicles dan fuel cell electric vehicles, akan dikenakan PPnBM 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual.

Baca Juga:
Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Sementara itu, tarif PPnBM sebesar 15% atas DPP PPnBM sebesar 40% dikenakan atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas hingga 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer.

Kemudian, tarif 15% atas DPP PPnBM kendaraan bermotor full hybrid 46,66% dari harga jual berlaku atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas silinder sampai 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 kilometer per liter hingga 23 kilometer per liter atau memiliki tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per kilometer hingga 125 gram per kilometer.

Pada kendaraan berteknologi plug-in hybrid electric vehicles, PPnBM yang dikenakan sebesar 15% dengan DPP sebesar 33,33%.

Tarif itu berlaku atas kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per kilometer. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024