PP 6/2023

Pemerintah Revisi Ketentuan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran K/L

Muhamad Wildan | Selasa, 21 Februari 2023 | 15:00 WIB
Pemerintah Revisi Ketentuan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran K/L

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2023.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2023, pemerintah resmi memperbarui ketentuan penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) kementerian atau lembaga (K/L).

Berdasarkan PP 6/2023, pembaruan ketentuan terkait dengan RKA ini dilakukan lantaran ketentuan sebelumnya, yaitu PP 90/2010, masih memiliki kekurangan dan sudah tidak mampu menampung perkembangan kebutuhan hukum.

"PP 90/2010 tentang Penyusunan RKA K/L memerlukan penyesuaian dan penyempurnaan untuk menampung dinamika proses perencanaan dan penganggaran yang semakin berkembang," bunyi bagian penjelas PP 6/2023, dikutip pada Selasa (21/2/2023).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Dalam PP 6/2023, pemerintah juga menetapkan aturan untuk melakukan pergeseran paradigma dalam proses penganggaran. Dahulu, proses penganggaran hanya menekankan proses perencanaan dan penganggaran untuk 1 tahun anggaran.

Sekarang, perencanaan dan penganggaran dilakukan secara berkelanjutan melalui beragam pergeseran paradigma seperti penguatan proses reviu angka dasar, sinergi dokumen jangka menengah, sinkronisasi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah, serta redesain sistem perencanaan dan penganggaran.

Sinergi dokumen jangka menengah dilakukan dengan menyusun kerangka anggaran jangka menengah (KAJM). Adapun KAJM ialah rencana APBN jangka menengah yang memuat kerangka pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk menjaga kesinambungan fiskal.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Sementara itu, sinkronisasi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah merupakan tindak lanjut dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Melalui kebijakan tersebut, K/L memiliki landasan hukum untuk mengharmonisasikan anggarannya dengan transfer daerah guna menghindari duplikasi program.

PP 6/2023 juga dirancang untuk mewadahi praktik penganggaran yang sudah ada. Namun, hanya akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) atau peraturan dirjen, bukan PP.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Tak hanya itu, PP 6/2023 juga turut mengatur tentang penyusunan RKA Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Mengingat Otorita IKN bukanlah K/L maka RKA Otorita IKN perlu diatur secara khusus.

Dengan berlakunya PP 6/2023, PP 90/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PP 6/2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 16 Februari 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara