PERMENPAN-RB 25/2021

Pemerintah Minta Setiap Instansi Rampingkan Unit Jabatan Administrasi

Muhamad Wildan
Kamis, 03 Juni 2021 | 14.35 WIB
Pemerintah Minta Setiap Instansi Rampingkan Unit Jabatan Administrasi

Tampilan awal salinan Permenpan-RB No. 25/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memerintahkan seluruh instansi pusat dan daerah untuk menyederhanakan struktur organisasi di lingkungan masing-masing.

Instruksi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri PAN-RB No. 25/2021. Menurut pemerintah, penyederhanaan birokrasi diperlukan demi mewujudkan pemerintahan yang efektif dan meningkatkan kinerja pelayanan publik.

"Perlu disusun tata cara penyederhanaan struktur organisasi sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan penyederhanaan birokrasi," bunyi bagian pertimbangan Permenpan-RB 25/2021, dikutip Kamis (3/6/2021).

Dalam Pasal 4 Permenpan RB 25/2021, penyederhanaan birokrasi dilakukan dalam tiga tahap, mulai dari penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan dilanjutkan dengan penyesuaian sistem kerja.

Tiap instansi diminta merampingkan unit organisasi jabatan administrasi guna mengurangi tingkatan unit organisasi. Unit organisasi yang perlu disederhanakan antara lain unit yang menjalankan tugas analisis dan penyiapan kebijakan.

Kemudian, unit yang menjalankan tugas koordinasi hingga evaluasi kebijakan; pelaksanaan tugas teknis tertentu; pelaksanaan tugas yang memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional; dan pelayanan teknis fungsional.

Sementara itu, unit organisasi yang tetap dipertahankan adalah unit yang memiliki kewenangan otorisasi atributif; satker yang memiliki kewenangan berbasis kewilayahan; satker pelaksana teknis mandiri; dan unit kerja pengadaan barang dan jasa.

Setelah penyederhanaan struktur organisasi rampung, instansi lantas perlu melakukan penyetaraan jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyetaraan jabatan adalah pengangkatan pejabat administrasi ke dalam jabatan fungsional melalui inpassing.

Setelah penyetaraan selesai dilakukan, instansi pemerintah perlu melakukan penyesuaian sistem kerja, yatu memperbaiki dan mengembangkan mekanisme kerja dan proses bisnis aparatur sipil negara dengan cara memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Penyederhanaan struktur organisasi tersebut harus dilaksanakan paling lambat sampai dengan 30 Juni 2021. Adapun Permenpan-RB 25/2021 ini telah diundangkan sejak 24 Mei 2021 dan berlaku sejak diundangkan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.