PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pengukuhan PKP secara Jabatan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 11 Juni 2025 | 14.30 WIB
PER-7/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pengukuhan PKP secara Jabatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menerbitkan PER-7/PJ/2025 yang antara lain mempertegaskan ketentuan pengukuhan pengusaha sebagai pengusaha kena pajak (PKP) secara jabatan.

Pasal 55 ayat (1) PER-7/PJ/2025 menyatakan kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dapat mengukuhkan PKP secara jabatan dalam hal pengusaha tidak melaksanakan kewajiban pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP. Kewajiban untuk melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP ini terjadi jika pengusaha telah memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar.

"Pengukuhan PKP secara jabatan ... dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian administrasi sesuai data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP, termasuk data dan/atau informasi yang diperoleh dari kegiatan ekstensifikasi dan kegiatan pengumpulan data," bunyi Pasal 55 ayat (2) PER-7/PJ/2025, dikutip pada Rabu (11/6/2025).

Pemeriksaan dalam rangka pengukuhan PKP secara jabatan merupakan pemeriksaan untuk tujuan lain. Dalam PMK 15/2025, diatur 25 kriteria tindakan dilaksanakannya pemeriksaan untuk tujuan lain, salah satunya pengukuhan PKP secara jabatan.

Pemeriksaan untuk tujuan lain ini dapat berupa penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan perundang-undangan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan. Pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam jangka waktu maksimal 4 bulan terhitung sejak surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.

Melalui PER-7/PJ/2025, kini ditegaskan berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian administrasi yang dilaksanakan, kepala KPP dapat menerbitkan dan menyampaikan surat pengukuhan PKP dan memberikan akses pembuatan faktur pajak.

Tanggal pengukuhan PKP terhadap PKP yang dikukuhkan secara jabatan adalah sesuai dengan tanggal penerbitan surat pengukuhan PKP.

Surat pengukuhan PKP ini akan disampaikan kepada wajib pajak melalui 3 saluran, yakni akun wajib pajak; alamat pos elektronik yang telah terdaftar di DJP; dan/atau pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir.

Sementara itu, pada PMK 164/2023 dinyatakan dalam hal pengusaha dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan, maka PKP tersebut wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang mulai masa pajak dikukuhkannya sebagai PKP. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.