OMAN

Pemerintah Kenakan Cukai atas Minuman Berpemanis Mulai 1 Oktober

Muhamad Wildan | Rabu, 23 September 2020 | 13:00 WIB
Pemerintah Kenakan Cukai atas Minuman Berpemanis Mulai 1 Oktober

Ilustrasi minuman ringan. (foto: shutterstok)

MUSKAT, DDTCNews—Guna meningkatkan penerimaan negara dan menekan konsumsi, Pemerintah Oman akan mengenakan cukai minuman berpemanis dengan tarif sebesar 50% mulai 1 Oktober 2020.

Dalam daftar yang dipublikasikan oleh otoritas pajak Oman, minuman berpemanis yang akan dikenai cukai tersebut di antaranya seperti jus, minuman energi, sampai dengan kopi dan teh dalam kemasan.

Minuman-minuman dalam kemasan seperti jus buah murni, susu serta produk minuman susu yang memiliki kandungan susu sebesar 75%, hingga suplemen tidak akan dikenai cukai oleh otoritas pajak.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

"Minuman yang mengandung gula atau pemanis yang siap minum, berbentuk konsentrat, gel, bubuk, atau berbentuk apapun akan dikenai tarif cukai sebesar 50% mulai 1 Oktober 2020," tulis otoritas pajak Oman dalam keterangan resmi, Rabu (23/9/2020).

Pelaku usaha yang menyediakan atau menjual minuman berpemanis wajib memberitahukan jumlah stok minuman berpemanis yang dimiliki kepada otoritas pajak. Pelaku usaha juga wajib membayarkan cukai dalam waktu 15 hari terhitung sejak cukai berlaku.

Cakupan dari minuman berpemanis yang dikenai cukai sengaja dibuat sangat luas untuk meningkatkan penerimaan negara serta menekan konsumsi dari produk yang mengandung eksternalitas negatif dari sisi kesehatan tersebut.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

"Konsumsi gula dari minuman berpemanis cenderung meningkat terutama pada anak-anak. Gula adalah penyebab utama obesitas, diabetes, dan penyakit lainnya," ujar diabologis Hemant Keluskar seperti dilansir gulfnews.com.

Untuk diketahui, Oman merupakan negara ketiga dalam Gulf Cooperation Council (GCC), menyusul Arab Saudi dan Uni Emirat Arab yang sudah mengenakan cukai atas minuman berpemanis sejak Desember 2019.

Bahrain dan Qatar tercatat mulai mengenakan cukai atas produk-produk tertentu masing-masing pasa Desember 2017 dan Januari 2019. Meski demikian, kedua negara tersebut masih belum mengenakan cukai atas minuman berpemanis.

Dengan dikenakannya cukai atas minuman berpemanis, jumlah jenis barang kena cukai di Oman bertambah menjadi 6 jenis. Barang kena cukai di Oman saat ini antara lain minuman bersoda, minuman energi, produk tembakau, babi, dan alkohol. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP