UU CIPTA KERJA

Pemerintah Bakal Atur Surat Ketetapan Pajak Berbentuk Elektronik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Januari 2021 | 18:00 WIB
Pemerintah Bakal Atur Surat Ketetapan Pajak Berbentuk Elektronik

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Rancangan peraturan pemerintah (RPP) perlakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha menambahkan dua pasal baru yang mengatur pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik.

Penambahan pasal baru tersebut disisipkan antara Pasal 63 dan Pasal 64 PP No.74/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban perpajakan. RPP yang menjadi calon pengganti beleid tersebut diatur dalam Pasal 63A dan Pasal 63B.

"Wajib pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik," bunyi Pasal 63A ayat (1) RPP tersebut, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga:
Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

RPP perpajakan menjabarkan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan maka wajib pajak menggunakan tanda tangan elektronik yang telah tersertifikasi. Menteri keuangan akan menunjuk penyelenggara sertifikasi elektronik.

Selanjutnya, Pasal 63A ayat (5) memaparkan menteri keuangan dapat bekerja sama dengan beberapa pihak dalam menyediakan fasilitas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik. Pihak yang bisa diajak kerja sama tersebut antara lain instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain.

Payung hukum setingkat peraturan menteri keuangan (PMK) akan menjadi basis aturan untuk implementasi pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik. Aturan setingkat PMK tersebut akan berisi dua basis ketentuan.

Baca Juga:
Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Pertama, terkait dengan tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik. Kedua, ketentuan terkait dengan kerja sama dengan pihak lain serta lingkup pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik.

"Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan keputusan atau ketetapan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam bentuk elektronik dan ditandatangani secara elektronik," tulis Pasal 63B ayat (1).

RPP yang menjadi penjabaran UU Cipta Kerja untuk klaster perpajakan tersebut menegaskan setiap keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan atau ketetapan tertulis.

Baca Juga:
Mendagri Tito Minta Gubernur Beri Insentif Pajak Bahan Bakar Kendaraan

Rancangan beleid juga menjelaskan tanggal dikirim atau tanggal diterima terkait dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara elektronik adalah tanggal pengiriman secara elektronik dalam sistem administrasi DJP atau sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem DJP.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik secara elektronik diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan," bunyi Pasal 63B ayat (5). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 17:00 WIB KPP MADYA BATAM

Teguran Tak Ditanggapi, WP Ini Terima Surat Paksa dari Kantor Pajak

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:25 WIB IZIN KUASA HUKUM

Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingat! Pengguna Jasa Kepabeanan Bisa Kena Blokir Jika Tidak Lapor SPT

Selasa, 19 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Unduh Formulir e-Form Saat Lapor SPT Tahunan, Coba Cara Ini

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:39 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, Sri Mulyani Ikuti Fatsun Politik Pemerintahan Baru

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:17 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji