UU CIPTA KERJA

Pemerintah Bakal Atur Surat Ketetapan Pajak Berbentuk Elektronik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Januari 2021 | 18:00 WIB
Pemerintah Bakal Atur Surat Ketetapan Pajak Berbentuk Elektronik

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Rancangan peraturan pemerintah (RPP) perlakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha menambahkan dua pasal baru yang mengatur pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik.

Penambahan pasal baru tersebut disisipkan antara Pasal 63 dan Pasal 64 PP No.74/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban perpajakan. RPP yang menjadi calon pengganti beleid tersebut diatur dalam Pasal 63A dan Pasal 63B.

"Wajib pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik," bunyi Pasal 63A ayat (1) RPP tersebut, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

RPP perpajakan menjabarkan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan maka wajib pajak menggunakan tanda tangan elektronik yang telah tersertifikasi. Menteri keuangan akan menunjuk penyelenggara sertifikasi elektronik.

Selanjutnya, Pasal 63A ayat (5) memaparkan menteri keuangan dapat bekerja sama dengan beberapa pihak dalam menyediakan fasilitas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik. Pihak yang bisa diajak kerja sama tersebut antara lain instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain.

Payung hukum setingkat peraturan menteri keuangan (PMK) akan menjadi basis aturan untuk implementasi pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik. Aturan setingkat PMK tersebut akan berisi dua basis ketentuan.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Pertama, terkait dengan tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik. Kedua, ketentuan terkait dengan kerja sama dengan pihak lain serta lingkup pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik.

"Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan keputusan atau ketetapan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam bentuk elektronik dan ditandatangani secara elektronik," tulis Pasal 63B ayat (1).

RPP yang menjadi penjabaran UU Cipta Kerja untuk klaster perpajakan tersebut menegaskan setiap keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan atau ketetapan tertulis.

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Rancangan beleid juga menjelaskan tanggal dikirim atau tanggal diterima terkait dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara elektronik adalah tanggal pengiriman secara elektronik dalam sistem administrasi DJP atau sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem DJP.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik secara elektronik diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan," bunyi Pasal 63B ayat (5). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?