JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengingatkan perusahaan swasta untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya paling lambat H-7 Lebaran.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan sudah ada regulasi yang mengatur pembayaran THR bagi pekerja/buruh di perusahaan, yakni Permenaker 6/2016. Apabila tidak melaksanakan kewajibannya, perusahaan bisa dikenakan sanksi.
"THR kan sudah ada regulasinya. Kemudian, kalau tidak membayar THR, tentu ada sanksinya sesuai dengan regulasi," katanya, dikutip pada Kamis (26/2/2026).
Yassierli mengatakan telah berkoordinasi dengan para pengusaha terkait pembayaran THR 2026. Menurutnya, para pengusaha berkomitmen untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia juga bakal menerbitkan surat edaran untuk mengingatkan para pengusaha membayarkan THR tepat waktu. Selain itu, ada rencana Presiden Prabowo Subianto turut menyampaikan pesan kepada pengusaha soal pembayaran THR, seperti tahun lalu.
Yassierli menyebut Kemenaker juga akan kembali mendirikan posko untuk menerima pengaduan soal THR hingga ke tingkat kabupaten/kota.
"Kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, silakan laporkan ke posko. Maka kemudian pengawas akan menindaklanjuti pengaduan tersebut," ujarnya.
PMK 168/2023 menyatakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap baik yang bersifat teratur ataupun yang tidak teratur. THR merupakan salah satu penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap dan menjadi objek PPh Pasal 21.
Beleid ini mengatur besaran PPh Pasal 21 dihitung dengan mengalikan tarif efektif bulanan PP 58/2023 dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima pegawai tetap dalam 1 masa pajak.
Dengan ketentuan tersebut, PPh Pasal 21 yang dipotong berdasarkan tarif efektif rata-rata (TER) pada saat bulan diterimanya THR memang akan lebih tinggi dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya. Hal ini terjadi karena penghasilan yang diterima pegawai menjadi lebih besar, yakni mencakup gaji dan THR.
Berdasarkan PMK 168/2023, seluruh PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak Januari hingga November nantinya akan turut diperhitungkan dalam penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak terakhir.
Apabila PPh Pasal 21 yang dipotong pada masa pajak Januari hingga November ternyata lebih besar dibandingkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang dalam setahun, kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut wajib dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai tetap.
Pengembalian kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 harus dilakukan oleh pemberi kerja paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir. (dik)
