PMK 131/2022

Pemeriksa Pajak Dilarang Merangkap Jabatan dengan Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 November 2022 | 17:20 WIB
Pemeriksa Pajak Dilarang Merangkap Jabatan dengan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemeriksa pajak dan asisten pemeriksa pajak dilarang merangkap jabatan.

Ketentuan pelarangan rangkap jabatan untuk pemeriksa pajak diatur dalam Pasal 45 PMK 131/2022. Sementara pelarangan rangkap jabatan untuk asisten pemeriksa pajak sudah menjadi amanat Pasal 43 PMK 132/2022.

“Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, pemeriksa pajak dilarang merangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi,” bunyi Pasal 45 PMK 131/2022, dikutip pada Rabu (2/11/2022).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Sesuai dengan PMK 131/2022, pemeriksa pajak adalah pelaksana teknis fungsional di bidang pengujian kepatuhan dan penegakan hukum pajak. Jabatan fungsional pemeriksa pajak merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Dalam PMK 132/2022 disebutkan asisten pemeriksa pajak adalah pelaksana teknis fungsional dalam mendukung pengujian kepatuhan dan penegakan hukum pajak. Jabatan fungsional asisten pemeriksa pajak merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.

Tugas jabatan fungsional pemeriksa pajak yaitu melaksanakan pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan. Sementara tugas jabatan fungsional asisten pemeriksa pajak yaitu melaksanakan dukungan teknis pengujian kepatuhan perpajakan dan/atau penegakan hukum perpajakan.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Seperti diketahui, pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional pemeriksa pajak atau asisten pemeriksa pajak dilakukan melalui 3 cara. Adapun ketiga cara yang dimaksud adalah pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi.

Pemeriksa pajak dan asisten pemeriksa pajak dapat dipindahkan ke dalam jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan pejabat pembina kepegawaian (PPK). Kebijakan ini untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT