KEBIJAKAN PAJAK

Pemeriksa Pajak Bakal Bekerja dengan Sistem Klaster, Ini Perinciannya

Muhamad Wildan | Selasa, 20 September 2022 | 10:30 WIB
Pemeriksa Pajak Bakal Bekerja dengan Sistem Klaster, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemeriksa pajak akan menggunakan sistem klaster dalam melaksanakan tugas pengujian kepatuhan perpajakan dan penegakan hukum perpajakan.

Pemeriksa pajak nantinya akan melaksanakan tugasnya sebagai pejabat fungsional pemeriksa pajak sesuai dengan klaster tersebut. Meski demikian, terdapat ruang bagi pemeriksa pajak untuk melaksanakan tugas klaster lain.

"Pemeriksa pajak dapat melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada klaster lain dengan ketentuan memperoleh penugasan dari pejabat paling rendah pejabat administrator dan melaksanakan kegiatan tugas jabatan yang dapat diakui angka kreditnya berdasarkan peraturan menteri ini," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 131/2022, dikutip pada Selasa (20/9/2022).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Khusus untuk penyidikan pidana perpajakan dalam klaster pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, kegiatan tersebut hanya dapat dilaksanakan oleh pemeriksa pajak yang telah diangkat dan dilantik sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Kegiatan penagihan pajak dalam klaster penagihan perpajakan hanya dapat dilaksanakan pemeriksa pajak yang telah diangkat menjadi juru sita pajak. Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem klaster masih akan diperinci dalam peraturan dirjen pajak tersendiri.

Untuk diketahui, perincian mengenai kegiatan dan klaster-klaster dari setiap kegiatan telah diperinci dalam Lampiran I huruf C PMK 131/2022.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Contoh, kegiatan pemeriksaan kepatuhan pajak terbagi dalam 2 klaster, yaitu klaster pemeriksaan dan klaster pemeriksaan kepatuhan.

Klaster pemeriksaan meliputi pemeriksaan all taxes dan pengujian transfer pricing, pemeriksaan pajak tanpa pengujian transfer pricing, ataupun pemeriksaan tujuan lain.

Sementara itu, klaster pemeriksaan kepatuhan meliputi kegiatan yang memiliki kompleksitas rendah seperti permintaan dan pengumpulan data, konfirmasi data, pengolahan data, hingga pengisian kertas kerja.

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Klaster pemeriksaan kepatuhan juga mencakup kegiatan dengan kompleksitas sedang seperti penentuan populasi dan sampel pemeriksaan, penyusunan konsep temuan, klarifikasi temuan, hingga perumusan laporan hasil pemeriksaan.

Klaster pemeriksaan kepatuhan dengan kompleksitas tinggi contohnya ialah penyampaian temuan pemeriksaan, penelaahan atas tanggapan temuan pemeriksaan, penyusunan rekomendasi hasil pemeriksaan, penyusunan laporan hasil pemeriksaan, hingga pengawasan terhadap proses pemeriksaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak