KABUPATEN PANDEGLANG

Pemda Siap Pasang Alat Perekam Pajak di 10 Restoran dan Hotel

Muhamad Wildan | Minggu, 03 September 2023 | 08:30 WIB
Pemda Siap Pasang Alat Perekam Pajak di 10 Restoran dan Hotel

Ilustrasi.

PANDEGLANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang akan memasang alat perekam pajak (tapping box) di sejumlah restoran dan hotel.

Kepala Bidang Penetapan dan Pengelolaan Data Bapenda Kabupaten Pandeglang Dede Maulana mengatakan Bapenda saat ini sedang melaksanakan pengadaan tapping box dimaksud.

"Kami baru dalam tahapan pengadaan untuk pembelian 10 tapping box. Pemasangan tapping box ini kebanyakan di restoran atau rumah makan dan hotel. Tempat-tempat itu yang akan kami pasang," katanya, dikutip pada Minggu (3/9/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Dede menuturkan pemasangan tapping box di lokasi usaha wajib diperlukan untuk meminimalisasi potensi terjadinya kecurangan oleh wajib pajak.

"Tujuannya untuk pengawasan transaksi karena masih ada kebocoran. [Ada selisih] antara wajib pajak dengan jumlah konsumen yang dilayani. Minimal bisa mengendalikan itu lah," tuturnya seperti dilansir tangerangonline.id.

Dede menjelaskan pemasangan tapping box akan dilakukan setelah Rancangan APBD Perubahan 2023 mendapatkan persetujuan dari DPRD.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Untuk diketahui, tapping box dan sejenisnya sering kali digunakan oleh pemda untuk melakukan pengawasan atas transaksi wajib pajak daerah, utamanya atas wajib pajak yang melaksanakan kewajiban secara self-assessment.

Dengan tapping box, potensi underreporting oleh wajib pajak restoran, hotel, hiburan dan parkir diharapkan bisa diminimalisasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS