KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Pemda Kaji Usulan Keringanan Pajak Hiburan untuk MotoGP Mandalika

Muhamad Wildan | Jumat, 29 September 2023 | 16:30 WIB
Pemda Kaji Usulan Keringanan Pajak Hiburan untuk MotoGP Mandalika

Ilustrasi. Pertamina Mandalika International Street Circuit, KEK Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Sabtu (12/8/2023).  ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa.

LOMBOK TENGAH, DDTCNews – Pemkab Lombok Tengah mengeklaim sedang melakukan kajian atas permohonan pengurangan pajak hiburan atas gelaran MotoGP Mandalika 2023.

Bupati Lombok Tengah Lalu Fathul Bahri mengatakan permohonan keringanan pajak diajukan oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) bersama Mandalika Grand Prix Association (MGPA).

"Kami masih musyawarahkan dulu, kaitan dengan usulan pengurangan pajak hiburan yang diajukan oleh MGPA," katanya, dikutip pada Jumat (29/9/2023).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Dalam permohonannya, ITDC dan MGPA meminta pemda untuk menurunkan tarif pajak hiburan atas gelaran MotoGP Mandalika dari 30% menjadi sebesar 15%. Keringanan yang diajukan pada tahun ini tersebut serupa dengan keringanan yang diberikan pada tahun sebelumnya.

Penyelenggara MotoGP Mandalika 2023 berargumen pajak hiburan di Kabupaten Lombok Tengah perlu diturunkan sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

"Memang dari aturan yang kami miliki aturan pajak hiburan itu 30%, tetapi ada aturan terbaru dari pusat," tutur Bahri seperti dilansir radarlombok.co.id.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sementara itu, Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya menuturkan aturan perpajakan daerah terbaru dari pemerintah pusat, yaitu UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), baru berlaku pada 2024.

"Sekarang ini, masih mengacu pada perda lama sebesar 30% karena kami diberikan waktu selama 2 tahun untuk melakukan revisi itu," ujarnya.

Meski demikian, lanjut Firman, pemkab tetap membuka ruang untuk memberikan keringanan pajak hiburan walaupun langkah tersebut berpotensi menekan pendapatan asli daerah (PAD).

"Permintaan MGPA kisaran 10% - 15%, makanya ini yang sedang didiskusikan. Kami memaklumi event MotoGP masih dalam tahap rintisan. Jadi, kami sama-sama mencari jalan tengah agar MotoGP berjalan bagus dan pemda merasakan dampak dari sisi PAD," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System