KEPUTUSAN MENDAGRI & MENKEU

Pemda Diperintahkan Pangkas Belanja Barang dan Modal Minimal 50%

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 16 April 2020 | 16:30 WIB
Pemda Diperintahkan Pangkas Belanja Barang dan Modal Minimal 50%

Salah satu sudut jalan yang pembangunannya dibiayai belanja modal di Jakarta.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah pusat menginstruksikan pemerintah daerah untuk memangkas anggaran belanja barang/jasa dan barang modal minimal hingga 50% dalam rangka penanganan virus Corona.

Instruksi itu dituangkan dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan No.119/2813/SJ No.177/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah 2020 dalam rangka penanganan corona, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.

“Untuk melaksanakan ketentuan Perpu 1/2020 dan Perpres No.54/2020 perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang Percepatan APBD TA 2020,” demikian kutipan pertimbangan dalam keputusan tersebut.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Dalam keputusan bersama tersebut, setidaknya ada 15 jenis barang/jasa yang anggarannya dipangkas hingga 50% antara lain perjalanan dinas; barang pakai habis untuk keperluan kantor; cetak dan penggandaan.

Kemudian, pakaian dinas dan atributnya, serta pakaian khusus dan hari-hari tertentu; pemeliharaan; perawatan kendaraan bermotor; sewa rumah/gedung/gudang/parkir; sewa sarana mobilitas.

Lalu, sewa alat berat; jasa kantor dan sewa antara lain untuk langganan daya listrik, air, telekomunikasi, media cetak, dan peralatan; jasa konsultansi; uang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat; tenaga ahli/instruktur/narasumber.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Setelah itu, makanan dan minuman, serta paket rapat di kantor dan di luar kantor; dan/atau sosialisasi, workshop, bimbingan teknis, pelatihan, dan kelompok diskusi terfokus, serta pertemuan lain yang mengundang banyak orang.

Untuk barang modal yang anggarannya dipangkas sampai dengan 50% antara lain pengadaan kendaraan dinas/operasional; pengadaan mesin dan alat berat; pengadaan tanah; Renovasi ruangan/gedung, mebel, dan perlengkapan perkantoran.

Kemudian, pembangunan gedung baru; dan/atau pembangunan infrastuktur lainnya yang masih memungkinkan untuk ditunda tahun berikutnya.

Setelah itu, pemerintah daerah yang melakukan penyesuaian harus melaporkannya kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT