INDEKS HARGA KONSUMEN

Pemda Diminta Kreatif Tekan Inflasi di Daerahnya

Muhamad Wildan | Selasa, 22 November 2022 | 15:12 WIB
Pemda Diminta Kreatif Tekan Inflasi di Daerahnya

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) mengikuti rapat kerja tentang penyelesaian segmen batas daerah provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia dengan Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mewaspadai lonjakan inflasi pada akhir tahun, terutama pada momentum Natal dan tahun baru (Nataru).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan momentum Nataru akan mendorong permintaan. Hal ini perlu diantisipasi oleh semua daerah.

"Tolong inovasi dan kreativitas dari tiap-tiap kepala daerah untuk membuat terobosan semaksimal mungkin. Berkolaborasi dengan semua stakeholder yang ada tetap dilakukan," ujar Tito, dikutip pada Selasa (22/11/2022).

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Anggaran belanja daerah, terutama anggaran belanja tidak terduga (BTT), perlu digunakan oleh pemda untuk menekan laju inflasi di daerah masing-masing.

Masalahnya, hingga saat ini, masih banyak daerah yang memiliki realisasi belanja masih lebih rendah dari rata-rata nasional. Oleh karena itu, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) perlu meningkatkan belanja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tolong betul-betul rekan kepala daerah rapat dengan kepala OPD, sekda, Bappeda, untuk dipelototi ini kenapa [realisasi belanja] rendah. [Ini] karena sekali lagi kalau rendah, uangnya disimpan berarti," ujar Tito.

Baca Juga:
Harga Beras di Daerah Mulai Turun, Begini Hasil Pantauan BPS

Kemendagri mencatat realisasi belanja daerah pada APBD se-Indonesia hingga 18 November 2022 masih mencapai Rp778,6 triliun atau 61,01% dari pagu belanja. Adapun realisasi BTT hingga 18 November 2022 tercatat hanya senilai Rp2,32 triliun atau 13,58% dari target senilai Rp17,28 triliun.

BPS sebelumnya telah mewanti-wanti potensi terjadinya lonjakan harga bahan pangan pada akhir tahun hingga Januari 2023. Kenaikan harga pangan perlu diantisipasi mengingat pemerintah sudah menaikkan harga BBM pada September 2022. Kenaikan harga BBM berpotensi turut meningkatkan harga komoditas lainnya.

"Kita perlu mewaspadai second round effect dari kenaikan BBM," ujar Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Senin, 22 April 2024 | 11:50 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Beras di Daerah Mulai Turun, Begini Hasil Pantauan BPS

Rabu, 03 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Inflasi Pangan Tembus 10,33 Persen, Begini Tanggapan BI dan BKF

Senin, 01 April 2024 | 11:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Bulan Puasa, BPS Catat Inflasi Maret 2024 Sebesar 3,05 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini