Ilustrasi.
ACEH JAYA, DDTCNews – Pemkab Aceh Jaya, Aceh berencana memberikan keringanan berupa pembebasan pajak bumi bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) untuk masyarakat miskin ekstrem.
Sekretaris Daerah Aceh Jaya T. Reza Fahlevi mengatakan pembebasan PBB bakal tertuang dalam qanun tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Program ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat miskin ekstrem.
"Pada Januari 2024 mendatang, Aceh Jaya akan memiliki qanun baru tentang pajak, di sana juga membebaskan pajak bagi masyarakat miskin ekstrem," katanya, dikutip pada Minggu (10/12/2023).
Reza menuturkan pembebasan PBB menjadi bentuk keberpihakan Pemkab Aceh Jaya kepada masyarakat miskin ekstrem. Menurutnya, kebijakan ini akan mengurangi beban pajak masyarakat miskin yang biasanya dibayarkan setiap tahun.
Di sisi lain, ia meminta wajib pajak dengan ekonomi lebih baik patuh membayar PBB. Menurutnya, pajak yang dikumpulkan pada akhirnya juga dibelanjakan untuk kemakmuran rakyat.
"Karena pajak juga digunakan untuk membangun daerah, termasuk membiayai tempat ibadah, jalan-jalan usaha tani dan dayah," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Zulfadhli menyebut Pasal 10 huruf h rancangan qanun tentang pajak daerah dan retribusi daerah juga memuat pengecualian bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Pengecualian dari objek BPHTB diberikan atas tanah dan/atau bangunan masyarakat kategori miskin ekstrem sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Qanun ini disusun untuk melaksanakan UU 1/2022 UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), serta PP 35/2023.
"Rancangan qanun pajak dan retribusi Aceh Jaya sudah dilakukan evaluasi Kemendagri maupun Kemenkeu, dan hanya menunggu turun dari Biro Hukum Provinsi Aceh. Ditargetkan bulan ini bisa dilakukan pengesahan," tutur Zulfadhli. (rig)