KABUPATEN ACEH JAYA

Pemda Bebaskan Pungutan PBB untuk Masyarakat dengan Kriteria Ini

Dian Kurniati | Minggu, 10 Desember 2023 | 08:30 WIB
Pemda Bebaskan Pungutan PBB untuk Masyarakat dengan Kriteria Ini

Ilustrasi.

ACEH JAYA, DDTCNews – Pemkab Aceh Jaya, Aceh berencana memberikan keringanan berupa pembebasan pajak bumi bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) untuk masyarakat miskin ekstrem.

Sekretaris Daerah Aceh Jaya T. Reza Fahlevi mengatakan pembebasan PBB bakal tertuang dalam qanun tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Program ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat miskin ekstrem.

"Pada Januari 2024 mendatang, Aceh Jaya akan memiliki qanun baru tentang pajak, di sana juga membebaskan pajak bagi masyarakat miskin ekstrem," katanya, dikutip pada Minggu (10/12/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Reza menuturkan pembebasan PBB menjadi bentuk keberpihakan Pemkab Aceh Jaya kepada masyarakat miskin ekstrem. Menurutnya, kebijakan ini akan mengurangi beban pajak masyarakat miskin yang biasanya dibayarkan setiap tahun.

Di sisi lain, ia meminta wajib pajak dengan ekonomi lebih baik patuh membayar PBB. Menurutnya, pajak yang dikumpulkan pada akhirnya juga dibelanjakan untuk kemakmuran rakyat.

"Karena pajak juga digunakan untuk membangun daerah, termasuk membiayai tempat ibadah, jalan-jalan usaha tani dan dayah," ujarnya.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Sementara itu, Kabid Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Zulfadhli menyebut Pasal 10 huruf h rancangan qanun tentang pajak daerah dan retribusi daerah juga memuat pengecualian bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Pengecualian dari objek BPHTB diberikan atas tanah dan/atau bangunan masyarakat kategori miskin ekstrem sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Qanun ini disusun untuk melaksanakan UU 1/2022 UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), serta PP 35/2023.

"Rancangan qanun pajak dan retribusi Aceh Jaya sudah dilakukan evaluasi Kemendagri maupun Kemenkeu, dan hanya menunggu turun dari Biro Hukum Provinsi Aceh. Ditargetkan bulan ini bisa dilakukan pengesahan," tutur Zulfadhli. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS