APBN 2021

Pembiayaan Utang Turun 32 Persen, Sri Mulyani: APBN Mulai Sehat

Dian Kurniati | Jumat, 26 November 2021 | 09:30 WIB
Pembiayaan Utang Turun 32 Persen, Sri Mulyani: APBN Mulai Sehat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (25/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat pembiayaan utang hingga Oktober 2021 mencapai Rp645,8 triliun atau turun 32,5% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai Rp956,3 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi pembiayaan utang tersebut setara dengan 54,9% dari target APBN 2021 senilai Rp1.177,4 triliun. Menurutnya, penurunan pembiayaan utang menunjukkan ekonomi mulai pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

"Konsolidasi dan fiscal policy sangat prudent. APBN kita mulai menunjukkan adanya penyehatan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Sri Mulyani menuturkan pembiayaan utang tersebut terdiri atas surat berharga negara (SBN) neto senilai Rp668,7 triliun atau setara 55,4% dari target APBN sejumlah Rp1.207,3 triliun. Sementara itu, pinjaman neto tercatat -Rp22,9 triliun, atau setara 76,4% dari target APBN -Rp29,9 triliun.

Menurut Sri Mulyani, penurunan pembiayaan utang mengalami penurunan tajam walaupun Indonesia masih dalam situasi pandemi Covid-19. Menurutnya, penurunan pembiayaan menjadi tanda yang baik dalam upaya konsolidasi fiskal.

Selama pandemi, lanjut Menkeu, pemerintah telah bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang meningkat. BI tercatat membeli SBN melalui skema SKB I senilai Rp143,32 triliun dalam bentuk SUN dan SBSN.

Kemudian, sambungnya, BI melalui skema SKB III tersebut juga membeli SBN, terutama untuk pembiayaan belanja kesehatan yang melonjak tinggi dan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak pandemi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk