PMK 203/2017

Pembebasan Bea Masuk US$500 Diberikan Per Penumpang, Bukan Per Barang

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 28 Januari 2023 | 10:00 WIB
Pembebasan Bea Masuk US$500 Diberikan Per Penumpang, Bukan Per Barang

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan pengguna jasa bahwa pembebasan bea masuk senilai US$500 atas barang bawaan diberikan untuk setiap penumpang, bukan untuk setiap item barang.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203/2017 yang mengatur barang bawaan pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk US$500.

"Nilai tersebut meliputi seluruh barang pribadi yang dibawa, termasuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT)," tulis DJBC dalam penjelasan, dikutip pada Sabtu (28/1/2023).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Penjelasan DJBC di atas menjawab pertanyaan netizen terkait dengan ketentuan pembebasan bea masuk atas barang bawaan penumpang. Sebuah pemilik akun di Twitter menanyakan apakah pembebasan US$500 diberikan untuk setiap penumpang atau setiap barang bawaan.

"Kalau bawa 2 handphone dari luar negeri, potongan US$500 itu untuk total harga handphone atau per handphone ya?" tulis akun tersebut.

Sesuai dengan PMK 203/2017, bea masuk dihitung atas nilai pabean barang pribadi penumpang yang melebihi US$500. Atas kelebihan tersebut, dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Selain pembebasan bea masuk, terhadap barang pribadi penumpang yang merupakan barang kena cukai juga diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya.

Khusus untuk minuman beralkohol, aturan terbarunya adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 20/2021. Beleid tersebut mengatur pembebasan bea masuk atas minuman beralkohol sebanyak 2,25 liter. Volume ini jauh di atas pengaturannya pada PMK 203/2017, yakni 1 liter. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 09:00 WIB FASILITAS KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas ATA Carnet Bisa Dimanfaatkan untuk Produksi Film

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor