AUSTRALIA

Pemajakan Atas Kripto Belum Optimal, Negara Ini Perketat Pengawasan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 November 2021 | 14:30 WIB
Pemajakan Atas Kripto Belum Optimal, Negara Ini Perketat Pengawasan

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews – Otoritas Pajak Australia (ATO) mengaku tidak mudah mengawasi dan menggali penerimaan dari transaksi mata uang kripto alias cryptocurrency. Pelaporan kepemilikan aset kripto cukup rendah karena minimnya pemahaman para investor.

Komisioner ATO, Chris Jordan, menyampaikan pemerintah tak bisa hanya mengandalkan investor kripto untuk melaporkan transaksi dan keuntungan yang mereka dapatkan. Chris melihat bahwa banyak investor yang tidak sepenuhnya mengerti tentang kewajiban pelaporan pajak mereka.

"Kita tidak bisa bergantung pada pengetahuan investor terkait pencatatan investasi, penghasilan, capital gain, dan pelaporan pajaknya. Apalagi ini merupakan sektor yang investornya tumbuh sangat cepat," ujar Chris dikutip cointelegraph.com, Jumat (26/11/2021).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Chris mengakui masih ada anggapan umum di tengah investor yang mengira keuntungan dari investasi kripto bebas pajak. Sebagian investor masih berpikir bahwa pengenaan pajak hanya berlaku jika aset kripto dikonversi ke dalam uang tunai dolar Australia.

ATO, ujar Chris, kini tengah berupaya memberikan sosialisasi terkait kewajiban pajak atas kepemilikan uang kripto. Mulai dari pengisian dan pencatatan data hingga pelaporan investasi kripto. Selain itu, sistem berbasis elektronik juga sedang dikembangkan untuk menyerap lebih banyak data terkait transaksi kripto.

"Kami sudah memperluas sistem dan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk meningkatkan protokol kesesuaian data khususnya investasi di mata uang kripto," jelas Chris.

ATO berencana untuk menjalin kemitraan dengan rekanan Bank Commonwealth Australia, yakni Chainlysis untuk meningkatkan sistem pengawasan atas aset kripto ini. (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?