JAKARTA, DDTCNews - Sebanyak 16 provinsi atau 42,11% dari total 38 provinsi di Indonesia belum pernah menggunakan aplikasi analisis data untuk memetakan potensi pajak daerah.
Temuan tersebut tercantum dalam laporan Analisis Capaian Indikator Local Tax Ratio Daerah yang disusun Kementerian PPN/Bappenas bersama SKALA. Akibatnya, pemetaan potensi pajak di provinsi-provinsi tersebut masih dilakukan secara manual.
"Kelompok terbesar, yaitu 16 provinsi (42,11% secara nasional), mengaku ‘belum pernah menggunakan aplikasi analisis data’ dan seluruh proses pemetaan potensi pajak di daerah mereka masih dilakukan secara manual," bunyi laporan Analisis Capaian Indikator Local Tax Ratio Daerah, dikutip pada Sabtu (24/10/2026).
Menurut kajian itu, penggunaan teknologi analitis, seperti sistem informasi geografis (GIS) pajak atau pajak maps dan perangkat lunak ekonometrika potensi pajak, dapat membantu pemerintah daerah mendeteksi basis pajak baru. Namun, adopsi teknologi analitis di tingkat provinsi masih tergolong rendah.
Pemetaan yang masih dilakukan secara manual menyulitkan pemerintah daerah untuk menghitung kesenjangan antara potensi dan penerimaan pajak (tax gap) serta mengidentifikasi potensi pajak yang tersembunyi dalam aktivitas ekonomi atau underground economy secara presisi.
"Rendahnya angka penggunaan aplikasi analitis ini menjadi penyebab utama dari penetapan target pajak daerah yang sering kali tidak berbasis potensi riil (evidence-based policy)," tulis kajian tersebut.
Selain 16 provinsi yang belum menggunakan aplikasi analisis data, terdapat 11 provinsi atau 28,95% yang telah memiliki perangkat lunak analitis, tetapi penggunaannya masih sangat terbatas dan belum optimal. Sebanyak 4 provinsi lainnya atau 10,53% masih berada pada tahap perencanaan pengadaan perangkat tersebut.
Sementara itu, hanya 7 provinsi atau 18,42% yang telah menggunakan aplikasi analitis secara aktif dan didukung tenaga analis data profesional. Temuan ini menunjukkan tantangan pemanfaatan teknologi bukan hanya terkait ketersediaan perangkat lunak, melainkan juga penggunaannya untuk mendukung analisis potensi pajak.
Kajian tersebut menilai pemanfaatan aplikasi analitis penting agar penetapan target penerimaan pajak daerah didasarkan pada potensi yang lebih terukur. Dengan dukungan data dan analisis yang memadai, pemerintah daerah dapat memetakan basis pajak secara lebih akurat dan merumuskan kebijakan untuk mengoptimalkan penerimaan.
Penguatan pemanfaatan teknologi analitis menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam upaya meningkatkan local tax ratio (LTR) dan kapasitas fiskal daerah. Meski demikian, laporan ini tidak menyebutkan besaran potensi penerimaan yang hilang akibat belum digunakannya aplikasi analisis data oleh 16 provinsi tersebut. (dik)
