BERITA PAJAK HARI INI

Pelaporan SPT Turun, DJP Lakukan Pengimbauan & Pengawasan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Mei 2020 | 08:02 WIB
Pelaporan SPT Turun, DJP Lakukan Pengimbauan & Pengawasan Wajib Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Turunnya jumlah surat pemberitahuan (SPT) tahunan dibandingkan tahun lalu masih menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (4/5/2020).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama meminta agar wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan untuk segera menyampaikan. DJP akan terus melakukan imbauan.

"Walaupun sudah lewat batas waktu, wajib pajak tetap diminta dan dapat menyampaikan SPT tahunannya. Kami akan mengimbau wajib pajak yang belum lapor SPT tahunan," ujarnya. Simak artikel ‘Anda Belum Lapor SPT Tahunan Hingga Deadline Lewat? Ini Imbauan DJP’.

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Seperti diketahui, berdasarkan data di laman resmi DJP, per 1 Mei 2020, jumlah SPT tahunan yang sudah masuk sebanyak 10,97 juta. Jumlah tersebut masih turun sekitar 9,43% dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 12,11 juta.

Selain itu, ada pula pembahasan mengenai perluasan insentif pajak melalui PMK 44/2020. Menindaklanjuti beleid tersebut, DJP sudah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-29/PJ/2020.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi
  • Pemanfaatan Data

Selain upaya persuasif melalui imbauan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas akan memanfaatkan data yang telah dimiliki untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Kita tetap melakukan upaya persuasif agar mereka segera lapor SPT tahunan, dikombinasikan dengan aktivitas pengawasan. Dalam arti, kita memanfaatkan data yang telah kita miliki,” katanya. (Bisnis Indonesia)

  • Konsultasi dan Bimbingan

Hestu Yoga Saksama mengungkapkan DJP akan tetap melayani konsultasi dan bimbingan kepada wajib pajak. Di tengah kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) pelayanan tetap diberikan melalui saluran-saluran elektronik yang tersedia.

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

“DJP tetap melayani konsultasi dan bimbingan kepada wajib pajak, melalui saluran-saluran elektronik yang telah tersedia seperti telepon, chat, email, dan kelas pajak online selama periode WFH ini," katanya. (DDTCNews)

  • Penyampaian Pemberitahuan

Melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-29/PJ/2020 DJP menegaskan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dalam PMK 44/2020 tetap dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk masa pajak April 2020.

Pemanfaatan itu diberikan dengan syarat, pertama, penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP telah dilakukan paling lambat 20 Mei 2020. Kedua, penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah dilakukan paling lambat 15 Mei 2020.

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Selain itu, untuk wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final 0.5 % (UMKM) dapat memanfaatkan instentif PPh Final DTP untuk masa pajak April 2020 dengan mengajukan Surat Keterangan PP23 sebelum penyampaian laporan realisasi PPh Final DTP paling lambat 20 Mei 2020. Simak artikel 'Biar Pajaknya Ditanggung Pemerintah, Pelaku UMKM Minta Ini Dulu ke DJP'. (DDTCNews)

  • Sudah Terlanjur Memotong PPh Pasal 21

Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-29/PJ/2020 ditegaskan jika pemberi kerja memenuhi kriteria, tetapi telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diberikan kepada pegawai maka dapat melakukan pembetulan SPT masa PPh Pasal 21.

Apabila pembetulan itu menyebabkan lebih bayar, maka ada dua hal yang dapat dilakukan. Pertama, jika terdapat PPh Pasal 21 terutang yang tidak diberikan insentif DTP maka kelebihan pembayaran tersebut dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

Baca Juga:
Istri Ingin Daftar NPWP tapi Suami Juga Belum Punya, Ini Kata DJP

Kedua, dalam hal PPh Pasal 21 terutang sepenuhnya dapat memperoleh insentif DTP maka dapat diajukan pemindahbukuan atas keseluruhan kelebihan pembayaran PPh Pasal 21. (DDTCNews)

  • Pengajuan di DJP Online

Pengajuan insentif yang ada di dalam PMK 44/2020 sudah bisa dilakukan melalui DJP Online. DJP telah melakukan deployment sistem aplikasi online terkait perluasan sektor penerima insentif yang sebelumnya ada di PMK 23/2020 tersebut. Dengan demikian, wajib pajak sudah bisa mengaksesnya.

Pemenuhan persyaratan insentif pajak secara online dilakukan dengan login pada www.pajak.go.id (DJP Online) dan menyampaikan pemberitahuan atau pengajuan surat keterangan yang tersedia pada menu Layanan – Info KSWP – Profil Pemenuhan Kewajiban Saya. Simak artikel ‘Mulai Hari Ini! Minta SK UMKM & Insentif PMK 44/2020 di DJP Online’. (DDTCNews)

  • Perekonomian Diproyeksi Melambat

Perekonomian Indonesia pada kuartal I/2020 diproyeksi melambat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memproyeksi perekonomian tumbuh di kisaran 4,5%-4,7%. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memproyeksi ekonomi akan tumbuh sekitar 4,3%. (Kontan). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025

Selasa, 23 April 2024 | 09:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF Waspadai Dampak Kondisi Geopolitik terhadap Neraca Perdagangan RI