PP 35/2023

Pelaksanaan Perda Pajak dan Retribusi Diawasi! Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Juni 2023 | 14:22 WIB
Pelaksanaan Perda Pajak dan Retribusi Diawasi! Begini Aturannya

Ilustrasi. Anggota Polisi Lalu Lintas Polres Bogor memeriksa surat kendaraan bermotor saat razia pajak kendaraan bermotor di Simpang Sentul, Kabupaten Bogor, Selasa (6/6/2023).  ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp..

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah pusat melakukan pengawasan pelaksanaan peraturan daerah (perda) mengenai pajak dan retribusi.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 129 PP 35/2023, pengawasan dilakukan oleh menteri dalam negeri (mendagri) dan menteri keuangan (menkeu). Simak pula ‘Kepala Daerah Bisa Diminta Hentikan Pemungutan Pajak dan Retribusi’.

“Dalam melakukan pengawasan … , menteri … berkoordinasi dengan kementerian/lembaga teknis terkait dan/atau pemerintah daerah terkait,” bunyi penggalan Pasal 130 ayat (2) PP 35/2023, dikutip pada Selasa (20/6/2023).

Baca Juga:
7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Pengawasan dilakukan atas pelaksanaan perda dan/atau peraturan pelaksanaannya yang berpotensi bertentangan dengan kepentingan umum, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan yang lebih tinggi, tidak sesuai dengan kebijakan fiskal nasional, dan/atau menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.

Pengawasan dilakukan berdasarkan pada laporan hasil pemantauan, laporan masyarakat, pemberitaan media, kunjungan lapangan, analisis perkembangan realisasi pajak dan retribusi, dan/atau sumber informasi lainnya.

Jika berdasarkan pada hasil pengawasan terdapat pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian, menkeu merekomendasikan perubahan atas perda dan/atau peraturan pelaksanaannya kepada mendagri.

Baca Juga:
Diskon 5 Persen untuk Pembayaran PBB, Berlaku hingga Akhir Bulan Ini

Jika terjadinya pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian menghasilkan pungutan—atau dengan sebutan lain yang dipungut oleh kepala daerah di luar yang diatur dalam UU HKPD—, kepala daerah wajib menghentikan pungutan berdasarkan rekomendasi mendagri.

“Atas hasil pungutan atau dengan sebutan lain yang dipungut oleh kepala daerah … , wajib disetorkan seluruhnya ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan,” bunyi penggalan Pasal 130 ayat (5) PP 35/2023.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 131 ayat (1) PP 35/2023, mendagri menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepala daerah berdasarkan rekomendasi menkeu. Penyampaian dilakukan paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal surat rekomendasi diterima.

Baca Juga:
‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Surat pemberitahuan paling sedikit memuat 3 hal. Pertama, pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian perda mengenai pajak dan retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya. Kedua, rekomendasi perubahan perda mengenai pajak dan retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya. Ketiga, rekomendasi penghentian pemungutan pajak dan/atau retribusi.

Kepala daerah wajib melakukan perubahan perda mengenai pajak dan retribusi dan/atau peraturan pelaksanaannya berdasarkan surat pemberitahuan. Perubahan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima.

Jika kepala daerah tidak melakukan perubahan perda, mendagri menyampaikan rekomendasi kepada menkeu untuk memberikan sanksi. Perubahan perda wajib disampaikan kepada mendagri dan menkeu paling lama 7 hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan perda. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Wajib Pajak Baru, Pemkab Data Ulang Objek PBB-P2

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi