BEA METERAI

Pekan Depan, DPR Mulai Kebut Pembahasan RUU Bea Meterai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Juli 2019 | 16:44 WIB
Pekan Depan, DPR Mulai Kebut Pembahasan RUU Bea Meterai

Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun.

JAKARTA, DDTCNews – Komisi XI DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai sebelum habis masa bakti pada September 2019. Rencana kerja mulai disusun untuk pekan depan.

Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun mengatakan periode kerja Komisi XI untuk RUU Bea Meterai direncanakan bergulir pekan depan. Penentuan panitia kerja (Panja) menjadi agenda pertama yang akan dilakukan DPR.

“Minggu depan seharusnya sudah mulai ada rapat,” katanya Kepada DDTCNews, Jumat (12/7/2019).

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp 936 Juta, 6 Tersangka Pemalsu Meterai Ditangkap

Pembentukan Panja RUU Bea Meterai, menurut politisi Partai Golkar tersebut, akan diambil melalui rapat internal. Setelah Panja terbentuk, tahapan selanjutnya berupa pengisian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Setiap fraksi akan mengisi DIM RUU Bea Meterai untuk dibahas dalam forum Panja. Bila tidak aral melintang, RUU ini akan diselesaikan pada pembahasan tingkat I sebelum reses akhir bulan ini.

“Sekarang masih menunggu jadwal rapat internal Panja RUU Bea Materai di Komisi XI. Karena mekanisme pembahasan pada tingkat I adalah diawali dengan pembentukan panja, lalu fraksi-fraksi mengirimkan DIM RUU ke Panja di Komisi XI,” jelasnya.

Baca Juga:
BKF: Hampir 1 Juta Investor Dapat Pembebasan Bea Meterai Tiap Bulan

Seperti diketahui, pemerintah menyodorkan rancangan revisi RUU Bea Meterai untuk dibahas bersama Komisi XI DPR. Penyederhanaan mekanisme pungutan bea meterai menjadi perubahan mendasar beleid tersebut.

Setidaknya terdapat 6 perubahan mendasar dari UU Bea Meterai yang diajukan pemerintah. Perubahan paling signifikan dari rencana beleid ini adalah usulan tarif tunggal sebesar Rp10.000 untuk menggantikan skema dua tarif yang berlaku saat ini senilai Rp3.000 dan Rp6.000. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Rugikan Negara Rp 936 Juta, 6 Tersangka Pemalsu Meterai Ditangkap

Senin, 18 Desember 2023 | 11:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BKF: Hampir 1 Juta Investor Dapat Pembebasan Bea Meterai Tiap Bulan

Rabu, 06 Desember 2023 | 15:30 WIB KPP MADYA DUA SEMARANG

Mesin Teraan Meterai Rusak, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Kamis, 16 November 2023 | 17:30 WIB BEA METERAI

Apa Saja Dokumen Bersifat Perdata yang Wajib Dikenakan Bea Meterai?

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya