KABUPATEN JEPARA

PCNU Jepara Sosialisasikan Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 September 2016 | 13:45 WIB
PCNU Jepara Sosialisasikan Pajak Daerah Sosialisasi pajak daerah (Foto: PCNU Jepara)

JEPARA, DDTCNews – PCNU Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menggandeng Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Pemerintah Kabupaten Jepara menggelar kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah dan Penanganan Piutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berlangsung di Gedung NU Jepara.

Dalam sambutannya, Ketua PCNU Jepara Hayatun Abdullah Hadziq menyatakan, menjadi makhluk (manusia) harus beribadah kepada Allah (hablun minallah). Di samping itu, juga harus berbuat baik kepada manusia (hablun minannas). "Membayar pajak adalah implementasi dari berbuat baik kepada sesama," ujarnya di Jepara, baru-baru ini.

Kepala UP3AD Kabupaten Jepara, Endang Susilowati mengatakan, kegiatan merupakan tindak lanjut dari kesepakatan UP3AD Jepara dengan PCNU Jepara nomor 973/ 155 dan nomor: PC.II.08/087/D/ 2016 tentang sosialisasi bersama Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Penangangan Piutang Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca Juga:
Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

PCNU Jepara dan UP3AD Kabupaten Jepara telah menyepakati upaya peningkatan pemahaman dan pengetahuan kepada pengurus PCNU beserta badan otonom di bawahnya mengenai pentingnya peran pajak daerah bagi pembangunan daerah dengan sosialisasi pajak daerah.

“Juga bekerja sama meningkatkan kesadaran masyarakat wajib pajak mengenai arti pentingnya melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara untuk taat membayar pajak dalam mendukung pembangunan di Jawa Tengah dengan sosialisasi pajak daerah,” katanya.

Endang menambahkan khusus untuk Kabupaten Jepara, dari target pajak kendaraan bermotor Rp87 miliar baru terealisasi Rp50 miliar, sedangkan untuk bea balik nama kendaraan bermotor dari target Rp134 miliar baru tercapai Rp50 miliar.

Baca Juga:
Pajak Kendaraan yang Jatuh Tempo saat Libur Lebaran Tak Dikenai Denda

Adapun, seperti dikutip dari nu.or.id, jumlah obyek kendaraan bermotor yang belum melakukan pendataan ulang periode 1 Januari 2015-31 Desember 2015 sejumlah 57.948 objek dengan jumlah Rp63 miliar.

“Kami berharap dengan sosialisasi pajak daerah bersama PCNU ini semakin meningkatkan kepedulian dan kesadaran untuk membayar pajak kendaraan bermotor,” imbuh Endang. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan