KPP Pratama Mamuju

Pastikan Kebenaran PKP, Petugas Pajak Datangi Pengangkut Kernel Sawit

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Januari 2022 | 19:15 WIB
Pastikan Kebenaran PKP, Petugas Pajak Datangi Pengangkut Kernel Sawit

Petugas KPP Pratama Mamuju mengunjungi wajib pajak CV.

MAMUJU TENGAH, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat melakukan kunjungan lapangan ke wajib pajak CV. Tujuannya, mengecek kebenaran kondisi perusahaan sebagai tindak lanjut dari permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP).

Dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak, tujuan visit lapangan kali ini adalah Damuh Layar Construction di Kecamatan Tobadak. Dari hasil wawancara dengan direktur CV, petugas menemukan perbedaan kegiatan usaha antara formulir pengukuhan PKP dengan kondisi di lapangan.

Pada formulir pengukuhan, pihak CV menuliskan bahwa perusahaan bergerak di bidang konstruksi. Namun, praktik di lapangan menunjukkan CV bergerak di bidang jasa angkutan kernel sawit.

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Direktur CV Damuh Layar Construction, Wawan Dermawan, kemudian menjelaskan kondisi yang terjadi. Menurut pengakuannya, perusahaan memang berniat merambah bidang konstruksi jembatan, jalan, dan bangunan kecil di masa depan.

"Beliau juga mengatakan sebelum membangun perusahaan ini, sempat bergabung dengan perusahaan sawit di Mamuju Tengah. Namun, beliau keluar dan mendirikan perusahaan sendiri," ujar Nadia Primastia, anggota Tim Verifikasi Lapangan KPP Pratama Mamuju, dikutip Jumat (14/1/2021).

Petugas pajak lantas mencocokkan semua informasi pada formulir dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan. Wajib pajak pun diberikan informasi dan penyuluhan mengenai kewajiban perpajakan apa saja yang perlu dipenuhi setelah dikukuhkan PKP.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1984 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN dan PPnBM).

Pengusaha diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP Tidak Berwujud.

Pengusaha kecil juga diperkenankan untuk memilih dikukuhkan sebagai PKP. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN, dikatakan bahwa syarat pengusaha diwajibkan menjadi PKP apabila memiliki omzet dalam 1 tahun buku mencapai Rp4,8 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21