TURKI

Partai Ini Usulkan PPh Badan di Sektor Keuangan Dikenai Tarif 25%

Muhamad Wildan | Minggu, 03 April 2022 | 10:00 WIB
Partai Ini Usulkan PPh Badan di Sektor Keuangan Dikenai Tarif 25%

Ilustrasi.

ANKARA, DDTCNews – Partai petahana, AK Party mengusulkan kenaikan tarif pajak penghasilan korporasi khusus di sektor keuangan menjadi 25% kepada Komisi Perencanaan dan Anggaran Parlemen Turki.

"Kenaikan tarif PPh badan di sektor keuangan menjadi 25% akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai TRY10 miliar [atau setara dengan Rp9,78 triliun]," tulis AK Party dalam kajian usulannya, dikutip pada Minggu (3/4/2022).

Bila disetujui, tarif pajak sebesar 25% ini akan berlaku mulai 2022 dan akan dikenakan ke lembaga keuangan seperti bank, leasing, asuransi, dan manajer investasi. Adapun tarif PPh badan secara umum dipatok 25% pada 2021 dan 23% pada 2022.

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Secara historis, tarif PPh badan di Turki memang cenderung fluktuatif akibat banyaknya perubahan tarif oleh pemerintah. Pada 1997 hingga 1999, tarif PPh badan tercatat mencapai 30%. Pada 2000 hingga 2002, tarif PPh badan tercatat meningkat menjadi 33%.

Turki kembali menurunkan tarif PPh badan menjadi 30% pada 2003 dan menaikkan tarif menjadi 33% pada 2004. Pada 2005, tarif PPh badan diturunkan menjadi 30%. Lalu pada 2006 hingga 2017, pemerintah menerapkan tarif PPh badan sebesar 20%.

Pada 2018 hingga 2020. tarif PPh badan di Turki kembali ditingkatkan menjadi sebesar 22%.

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Di sisi lain, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan kembali memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas beberapa produk guna menahan laju inflasi.

Erdogan menjelaskan nilai tukar lira dan kenaikan harga makanan serta komoditas energi telah mengerek angka inflasi ke level 54,4% pada Februari 2022. Inflasi tersebut merupakan yang tertinggi dalam 20 tahun terakhir.

"Kami memutuskan untuk memangkas tarif PPN atas beberapa produk seperti deterjen, sabun, tisu toilet, dan popok dari 18% menjadi 8%," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi