BERITA PAJAK HARI INI

Pakai PPh Final UMKM Sejak Kapan? Jangan Lupa, Ada Batas Waktunya!

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 September 2020 | 08:00 WIB
Pakai PPh Final UMKM Sejak Kapan? Jangan Lupa, Ada Batas Waktunya!

Ilustrasi. Perajn memproduksi kerajinan rotan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (14/5/2020). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan masa berlaku penggunaan tarif pajak penghasilan (PPh) final sesuai dengan PP 23/2018. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (8/9/2020).

Melalui Pengumuman No. PENG-10/PJ.09/2020 yang diteken Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, otoritas mengingatkan ketentuan masa maksimal penggunaan tarif PPh final 0,5% oleh wajib pajak badan sesuai dengan PP 23/2018.

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 5 PP 23/2018, pengenaan PPh final berlaku paling lama 3 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT). Jika terdaftar pada tahun pajak 2018, pengenaan PPh final berlaku hingga akhir tahun pajak 2020.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kemudian, pengenaan PPh final berlaku paling lama 4 tahun bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma. Jika terdaftar pada tahun pajak 2018, penggunaan tarif PPh final 0,5% berlaku hingga akhir tahun pajak 2021.

“Setelah berakhirnya jangka waktu …, wajib pajak dimaksud memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan umum Undang-Undang PPh untuk tahun pajak-tahun pajak berikutnya,” tulis DJP dalam pengumuman tersebut.

Sebagai informasi, jangka waktu pengenaan PPh final untuk wajib pajak orang pribadi paling lama 7 tahun sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar (setelah berlakunya PP 23/2018) atau sejak tahun pajak 2018 (bagi wajib pajak yang terdaftar sebelum berlakunya PP 23/2018).

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Selain mengenai jangka waktu pemanfaatan tarif PPh final 0,5%, masih ada pula bahasan terkait dengan perlakuan kelebihan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Juli 2020. Hal ini dikarenakan untuk masa pajak itu, insentif diskon dinaikkan dari 30% menjadi 50%.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Menyelenggarakan Pembukuan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan wajib pajak berbentuk PT yang sudah memanfaatkan skema PPh final sejak 2018 harus mulai menggunakan tarif sesuai ketentuan umum mulai 2021.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

“Wajib pajak badan berbentuk PT akan siap untuk melaksanakan kewajiban pajaknya sesuai ketentuan umum yang mensyaratkan pembukuan. Jadi periode 3 tahun wajib pajak badan PT memanfaatkan skema tarif PPh Final UMKM dirasa sudah cukup dan tidak ada kebijakan khusus terkait dengan hal tersebut,” kata Hestu. (DDTCNews)

  • Pengurangan 50%

Meski sudah tidak dapat memanfaatkan skema PPh final, wajib pajak badan tersebut masih bisa menggunakan ketentuan Pasal 31E dari UU PPh. Dalam pasal ini, wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar bisa mendapat pengurangan tarif 50% dari ketentuan umum.

“Silahkan dimanfaatkan fasilitas yang ada seperti itu,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. (DDTCNews)

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM
  • Hanya Bersifat Penundaan

Untuk wajib pajak yang seharusnya mendapatkan diskon 50% tapi terlanjur menggunakan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Juli 2020, atas kelebihan pembayaran pajaknya bisa dibiarkan saja tanpa ada langkah lanjutan.

Hal ini dikarenakan sifat angsuran ini hanya menunda. PPh terutang pada akhir tahun akan dihitung secara total dalam satu tahun pajak. Jika angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar lebih besar maka PPh kurang bayar pada akhir tahun menjadi lebih kecil. Simak artikel ‘Harusnya 50% tapi Pakai Diskon 30% PPh Pasal 25? Bisa Dibiarkan Saja’. (DDTCNews)

  • Penerimaan Negara Minus 13,5%

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan realisasi penerimaan negara hingga akhir Agustus 2020 senilai Rp1.028,02 triliun. Realisasi ini tercatat minus 13,5% dibandingkan dengan kinerja periode yang sama tahun lalu senilai Rp1.189,28 triliun.

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Kinerja tersebut menunjukkan belum adanya pemulihan secara signifikan setelah terjadinya pandemi Covid-19. Realisasi tersebut juga masih jauh dari proyeksi pemerintah mengenai penerimaan negara hingga akhir tahun yang akan minus 10%. (Kontan)

  • Resesi Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati semakin mewaspadai risiko resesi yang akan terjadi jika pertumbuhan ekonomi kuartal III/2020 kembali tercatat minus. Namun, menurutnya, ekonomi sudah menunjukkan perbaikan jika kontraksi pada pertumbuhan ekonomi III/2020 lebih kecil dibanding kuartal sebelumnya yang mencapai 5,32%.

"Kalau secara teknikal kuartal III ini kita di zona negatif maka resesi terjadi. Namun, tidak berarti kondisinya sangat buruk," katanya. Simak artikel ‘Jika Resesi Terjadi, Sri Mulyani: Tak Berarti Kondisinya Sangat Buruk’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP
  • Kapasitas Fiskal Daerah

Mayoritas pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, memiliki kapasitas fiskal daerah yang masih rendah.Hal ini terungkap dalam PMK 120/2020 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah (KFD).

Berdasarkan peta KFD dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, 9 provinsi masuk kategori KFD sangat rendah, 8 provinsi masuk kategori KFD sedang, 5 provinsi masuk kategori KFD tinggi, dan hanya 4 provinsi yang masuk kategori KFD sangat tinggi.

Untuk peta KFD 508 kabupaten/kota, sebanyak 126 masuk kategori KFD sangat rendah, 128 KFD rendah, 126 KFD sedang, 91 KFD tinggi, dan 37 KFD sangat tinggi. Simak artikel ‘PMK Baru Terbit, Kapasitas Fiskal Daerah Mayoritas Pemda Masih Rendah’. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 September 2020 | 13:22 WIB

Mohon dikonfirmasi lagi mengenai tanggal berakhirnya PP23, karena setahu saya dimulai tgl 1 Juli 2018, sehingga misal untuk PT kan seharusnya berakhir 30 Juni 2021 ya? CMIIW.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini