BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberitahuan tentang perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh harus disertai dengan penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak dan surat setoran pajak (SSP) sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak terutang.

Ketentuan yang sudah dimuat dalam UU KUP dan PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021 itu menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (23/4/2024). Ketentuan tersebut dipakai untuk mencegah usaha penghindaran dan/atau perpanjangan waktu pembayaran pajak terutang.

“… perlu ditetapkan persyaratan yang berakibat pengenaan sanksi administrasi berupa bunga bagi wajib pajak yang ingin memperpanjang waktu penyampaian SPT Tahunan PPh,” bunyi penggalan Penjelasan Pasal 3 ayat (5) UU KUP.

Baca Juga:
Sudah Lewat Deadline, DJP Minta WP Badan Tetap Laporkan SPT Tahunan

Sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, pemberitahuan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir dengan dilampiri 3 berkas. Pertama, penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang.

Kedua, laporan keuangan sementara. Ketiga, SSP atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak terutang (jika terdapat kekurangan pembayaran pajak).

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (4) UU KUP dan Pasal 13 ayat (1) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Baca Juga:
Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) atau dalam bentuk dokumen elektronik. Simak pula ‘Perpanjangan Waktu Lapor Pajak atau SPT Y? Bisa Online Jika Punya Ini’.

Selain mengenai perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan, ada pula ulasan terkait dengan seleksi calon hakim agung. Kemudian, masih ada juga bahasan tentang pelaporan pemberian natura dalam SPT Tahunan.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Baca Juga:
DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Bisa Dianggap Bukan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Sesuai dengan Pasal 16 PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

“Apabila pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan …, direktur jenderal pajak memberitahukan secara tertulis kepada wajib pajak,” bunyi penggalan Pasal 16 ayat (2) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021. (DDTCNews)

Penyampaian SPT Tahunan

Berdasarkan pada Pasal 16A PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, wajib pajak yang menyampaikan pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan wajib menyampaikan SPT Tahunan dalam batas waktu perpanjangan sebagaimana tertera dalam pemberitahuan tersebut.

Baca Juga:
Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jika SPT Tahunan menunjukkan nilai PPh kurang bayar yang lebih kecil dari nilai pajak yang telah disetor dalam SSP atau sarana administrasi lain, atas kelebihan pembayaran itu dapat diajukan permohonan pemindahbukuan atau diminta kembali melalui permohonan pengembalian.

Namun, jika ada kekurangan pembayaran pajak, atas kekurangan tersebut akan dikenakan sanksi. Adapun sanksi yang dikenakan berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan. Simak ‘WP Badan Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Ada Potensi Sanksi Ini’. (DDTCNews)

Seleksi Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak

Sebanyak 37 calon hakim agung (CHA) dan 6 orang calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) menjalani seleksi kesehatan dan kepribadian yang digelar oleh Komisi Yudisial (KY).

Baca Juga:
Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Dari jumlah tersebut, sebanyak 8 orang merupakan CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak. Mereka adalah Ali Hakim (Ketua Pengadilan Pajak), Budi Nugroho (Hakim Pengadilan Pajak), dan Diana Malemita Ginting (Auditor Utama pada Inspektorat II Itjen Kemenkeu).

Kemudian, Doni Budiono (Pengacara PDB Law Firm), LY Hari Sih Advianto (Hakim Pengadilan Pajak), Tri Hidayat Wahyudi (Hakim Pengadilan Pajak), Widodo (Tenaga Ahli Baleg DPR), serta Yosephine Riane Ernita Rachmasari (Hakim Pengadilan Pajak).

Pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan dilaksanakan pada Senin (22/4/2024) dan Selasa (23/4/2024), sedangkan asesmen kompetensi dan kepribadian akan digelar pada Rabu (24/4/2024) dan Jumat (3/5/2024) secara daring. (DDTCNews)

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Sengketa Hasil Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan kubu Ganjar Pranowo. Ketua MK Suhartoyo mengatakan permohonan tidak beralasan menurut hukum dan ditolak untuk seluruhnya.

Baik dalam Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 maupun Putusan MK Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 , terdapat 3 hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion. Mereka adalah Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Menggunakan Format Daftar Biaya Promosi

Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh badan, banyak pertanyaan terkait dengan pelaporan natura yang disampaikan kepada Ditjen Pajak (DJP). Sesuai dengan Pasal 2 ayat (6) PMK 66/2023, pemberi melaporkan biaya imbalan/penggantian yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta pegawai dan/atau penerima dalam SPT Tahunan PPh.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

“Format ataupun lampiran khusus terkait natura yang dibiayakan di SPT Tahunan saat ini belum ada. Namun, untuk kebutuhan pembiayaan/pelaporan SPT Tahunan saat ini, silakan menggunakan format daftar biaya promosi yang ada di Lampiran PMK 02/2010,” ujar Contact center DJP Kring Pajak.

Adapun sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) PMK 02/2010, daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, NPWP, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan, dan besarnya PPh yang dipotong. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?