PEREKONOMIAN INDONESIA

Jika Resesi Terjadi, Sri Mulyani: Tak Berarti Kondisinya Sangat Buruk

Dian Kurniati | Senin, 07 September 2020 | 17:12 WIB
Jika Resesi Terjadi, Sri Mulyani: Tak Berarti Kondisinya Sangat Buruk

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2020). Rapat kerja tersebut membahas laporan dan pengesahan hasil Panitia Kerja Pembahasan RUU Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan APBN 2019. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati semakin mewaspadai risiko resesi yang akan terjadi jika pertumbuhan ekonomi kuartal III/2020 kembali tercatat minus.

Meski demikian, Sri Mulyani menilai resesi tidak selalu berarti ekonomi Indonesia buruk. Menurutnya, ekonomi sudah menunjukkan perbaikan dari tekanan pandemi virus Corona jika kontraksi pada pertumbuhan ekonomi III/2020 lebih kecil dibanding kuartal sebelumnya yang mencapai 5,32%.

"Kalau secara teknikal kuartal III ini kita di zona negatif maka resesi terjadi. Namun, tidak berarti kondisinya sangat buruk," katanya, Senin (7/9/2020).

Sri Mulyani mengatakan kontraksi ekonomi pada kuartal II/2020 terutama disumbang penurunan konsumsi yang mendekati minus 5,8% dan investasi minus hampir 8%. Dia berharap catatan kinerja konsumsi dan investasi tersebut bisa membaik pada kuartal III/2020.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Menurutnya, pemerintah saat ini tengah menghadapi tantangan berat untuk mengerek pertumbuhan agar pada kuartal III/2020 angkanya mendekati 0%. Satu-satunya cara adalah meningkatkan kinerja konsumsi masyarakat, investasi, serta ekspor.

Seiring dengan terus meningkatnya kasus positif virus Corona yang dibarengi kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di berbagai daerah, Sri Mulyani memproyeksikan pertumbuhan ekonomi kuartal III/2020 sebesar minus 2% hingga 0%.

"Program pemulihan ekonomi terus dilaksanakan sehingga konsumsi bertahap pulih, investasi bertahap pulih. Pemerintah berharap performa kuartal III membaik dan dijaga sampai kuartal IV," katanya.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Pada kuartal II/2020, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi 5,32%. Jika dilihat menurut pengeluaran, secara tahunan konsumsi rumah tangga mengalami kontraksi 5,51%, pembentukan modal tetap bruto (PMTB) minus 8,61%, dan ekspor minus 11,66%. Sementara itu, konsumsi pemerintah terkontraksi 6,9%, konsumsi lembaga nonprofit yang melayani rumah tangga (LNPRT) minus 7,76%, dan impor terkontraksi 16,96%.

Struktur PDB kuartal II/2020 masih didominasi oleh konsumsi rumah tangga yakni 57,85%, diikuti oleh PMTB 30,61%, dan ekspor 15,69%. Sementara struktur PDB konsumsi pemerintah sebesar 8,67%, konsumsi LNPRT 1,36%, dan impor minus 15,52%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT