BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan berbagai persiapan dalam penerapan pembaruan sistem inti administrasi pajak (coretax administration system). Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (24/4/2024).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan otoritas pajak saat ini tengah melakukan uji coba. Hal ini diperlukan untuk memastikan coretax administration system siap digunakan secara luas oleh seluruh wajib pajak.

"Mungkin sebagian dari Bapak Ibu sekalian mohon kerelaannya untuk kami tunjuk mencoba memakai [coretax administration system] sebelum betul-betul diimplementasikan," katanya.

Baca Juga:
WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Menurut Suryo, kehadiran coretax administration system akan mengubah, sekaligus memperbaiki proses bisnis DJP yang telah berjalan selama ini. Oleh karena itu, uji coba sebelum implementasi penuh amat diperlukan.

"Ada proses bisnis yang kami coba perbaiki. Tujuannya menjaga fairness, tidak ada yang lain. Jadi, sebelum betul-betul implemented pada pertengahan tahun, saya ingin mengajak Bapak Ibu sekalian menjadi bagian dari kami untuk menjalankan itu," ujarnya.

Rencananya, uji coba coretax administration system tidak hanya akan melibatkan wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus, tetapi juga wajib pajak dari KPP Madya dan KPP Pratama.

Baca Juga:
7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Selain uji coba coretax administration system, ada pula ulasan mengenai format pelaporan natura di SPT Tahunan. Selain itu, ada juga ulasan terkait dengan aturan penyelesaian barang cukai yang dirampas negara dan wacana badan otorita penerimaan negara.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Penyesuaian 21 Proses Bisnis DJP

Pengembangan coretax administration system akan menggantikan sistem yang digunakan saat ini, SIDJP, mulai pertengahan tahun ini. Coretax telah dikembangkan sejak 2018 sesuai dengan Perpres 40/2018.

Dengan coretax administration system, terdapat 21 proses bisnis yang akan diubah, yaitu pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account, dan compliance risk management (CRM).

Baca Juga:
Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Selanjutnya, pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.

Format Pelaporan Natura Masih Digodok

DJP menyatakan masih memproses penerbitan surat edaran (SE) yang mengatur format pelaporan daftar nominatif natura dan/atau kenikmatan yang bakal dilaporkan oleh pemberi imbalan di SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak harus melaporkan natura dan/atau kenikmatan yang diberikan kepada karyawan dalam SPT Tahunan PPh badan agar dapat dibiayakan.

Baca Juga:
Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

"Sepanjang belum terdapat ketentuan yang mengatur perihal format laporannya maka pelaporan dapat menggunakan format daftar nominatif biaya promosi," ujarnya. (DDTCNews)

Aturan Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara Direvisi

Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 17/2024 terkait dengan tata cara penyelesaian barang kena cukai (BKC) dan barang lain yang dirampas untuk negara, yang dikuasai negara, dan yang menjadi milik negara.

PMK 17/2024 diterbitkan untuk menggantikan PMK 39/2014. Hal itu dilaksanakan antara lain untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan memberikan kepastian hukum.

Baca Juga:
Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

"Untuk lebih…menyempurnakan ketentuan dalam penatausahaan dan penyelesaian barang kena cukai dan barang lain yang dirampas untuk negara, yang dikuasai negara, dan yang menjadi milik negara, PMK 39/2014 perlu diganti," bunyi pertimbangan PMK 17/2024. (DDTCNews)

Rencana Aksi DJP soal Penerapan CRM Wajib Pajak Grup

Untuk meningkatkan efektivitas pemeriksaan pada 2024, DJP memiliki sejumlah rencana aksi. Salah satu rencana aksi tersebut ialah menyangkut wajib pajak grup.

Merujuk pada Laporan Kinerja DJP 2023, rencana aksi yang dimaksud ialah diseminasi penerapan compliance risk management (CRM) wajib pajak grup. Namun, dalam laporan tersebut, DJP belum menjabarkan lebih lanjut terkait dengan CRM wajib pajak grup.

Baca Juga:
Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

“Diseminasi implementasi CRM wajib pajak grup untuk pemilihan bahan baku pemeriksaan grup yang terotomatisasi dengan melibatkan direktorat terkait,” tulis DJP dalam laporan tersebut. (DDTCNews)

Airlangga Tanggapi Wacana Pendirian Badan Penerimaan Negara

Pemerintah menuliskan rencana pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara dalam dokumen rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Rencana tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah membenahi kelembagaan perpajakan. Meski begitu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut belum ada pembahasan secara mendetail mengenai rencana pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara tersebut.

"Mengenai itu nanti kita bahas lebih detail. Obrolannya belum ada," tuturnya. (DDTCNews) (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Tak Tinggalkan Warisan, Hapus NPWP Bisa Diajukan Keluarga

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:51 WIB MUSRENBANGNAS 2024

Kepala Bappenas Soroti Tax Ratio Daerah yang Masih Rendah

Senin, 06 Mei 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Lakukan Pembetulan SPT tapi Sedang Diperiksa, Harus Apa?

Senin, 06 Mei 2024 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Ingatkan Pemda dan Kementerian Hati-Hati Kelola Anggaran

Senin, 06 Mei 2024 | 12:00 WIB IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Catat! Hal-Hal Ini Bisa Membuat Izin Pratik Konsultan Pajak Dicabut

Senin, 06 Mei 2024 | 11:50 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Indonesia Kuartal I/2024 Tumbuh 5,11 Persen, Ini Kata BPS

Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Senin, 06 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Data Status Perkawinan, Ada 2 Cara yang Bisa Ditempuh Wajib Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri