INSENTIF PAJAK

Harusnya 50% tapi Pakai Diskon 30% PPh Pasal 25? Bisa Dibiarkan Saja

Redaksi DDTCNews
Senin, 07 September 2020 | 11.38 WIB
Harusnya 50% tapi Pakai Diskon 30% PPh Pasal 25? Bisa Dibiarkan Saja

Ilustrasi. Pemandangan gedung-gedung bertingkat tampak dari Petamburan, Jakarta, Selasa (28/7/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Untuk wajib pajak yang seharusnya mendapatkan diskon 50% tapi terlanjur menggunakan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Juli 2020, atas kelebihan pembayaran pajaknya bisa dibiarkan saja tanpa ada langkah lanjutan.

Hal ini disampaikan Ditjen Pajak (DJP) melalui akun Facebook resmi miliknya. Setidaknya, ada tiga opsi yang bisa diambil atas kelebihan pembayaran pajak tersebut. Pertama, memperhitungkan selisih lebih sebagai angsuran masa Agustus 2020.

“Dengan membetulkan laporan realisasi masa Juli 2020,” tulis DJP, dikutip pada Senin (7/9/2020).

Kedua, mengajukan permohonan pemindahbukuan kelebihan penyetoran PPh Pasal 25 masa pajak Juli 2020 ke PPh Pasal 25 masa pajak setelah Agustus 2020. Kedua opsi tersebut sudah diatur dalam SE-47/PJ/2020. Simak artikel ‘Terlanjur Pakai Diskon 30% PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli? Lakukan Ini’.

Ketiga, membiarkan saja kelebihan penyetoran tersebut. Hal ini dikarenakan sifat angsuran ini hanya menunda. PPh terutang pada akhir tahun akan dihitung secara total dalam satu tahun pajak. Simak artikel ‘Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25, DJP: Sifatnya Penundaan’.

“Bedanya opsi ketiga dengan dua opsi sebelumnya ini terletak pada arus kas. Jika angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar lebih besar maka PPh kurang bayar di akhir tahun menjadi lebih kecil. Begitupun sebaliknya,” imbuh DJP.

Otoritas pajak mengatakan ketiga solusi memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Pemilihan atas salah satu solusi dilakukan sesuai dengan kondisi wajib pajak. Apalagi, insentif ini diberikan untuk membantu dari sisi arus kas wajib pajak.

Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020. Sementara bagi wajib pajak yang lain, diskon mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan. Diskon berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020. Simak artikel ‘PMK 110/2020 Terbit, Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Berlaku Otomatis’.

Wajib pajak yang berhak memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan PMK 23/2020, PMK 44/2020, dan/atau PMK 86/2020 tetap dapat memanfaatkan diskon 30% sampai dengan masa pajak Juni 2020. Simak artikel ‘DJP: Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Tidak Berlaku Surut’.

Insentif ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, dan perusahaan di kawasan berikat. Hal ini tidak berubah dari ketentuan dalam beleid sebelumnya PMK 86/2020. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.