KEPATUHAN PAJAK

Pakai Cara Ini, DJP Bisa Tahu Daftar Belanja WNI di Luar Negeri

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 September 2021 | 12:00 WIB
Pakai Cara Ini, DJP Bisa Tahu Daftar Belanja WNI di Luar Negeri

Kepala Kanwil DJP Jatim I John Hutagaol dalam acara talk show bertajuk Era Keterbukaan Informasi Keuangan dan Perspektif Administrasi Pajak, Kamis (16/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Kanwil DJP Jatim I John Hutagaol berharap kepatuhan wajib pajak makin meningkat mengingat otoritas pajak saat ini memiliki basis data yang besar untuk melakukan uji kepatuhan.

John menyebutkan salah satu sumber data yang diperoleh DJP berasal dari luar negeri. Terdapat 3 skema yang ditempuh otoritas dalam mendapatkan data dan informasi kegiatan wajib pajak Indonesia selama berada di luar negeri.

Pertama, skema pertukaran informasi melalui automatic exchange of information (AEoI). "AEoI dipertukarkan secara otomatis dan Indonesia sudah melakukan pertukaran sejak 2018 untuk data tahun pajak 2017," katanya, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga:
Tidak Setor PPN Rp338 Juta, Direktur Ditahan Kejaksaan

Dalam acara talk show bertajuk Era Keterbukaan Informasi Keuangan dan Perspektif Administrasi Pajak, John menjelaskan data yang dipertukarkan dalam skema AEoI antara lain memuat identitas pemilik rekening dan nomor rekening.

Selanjutnya, otoritas pajak juga mendapatkan informasi tentang lembaga keuangan tempat rekening terdaftar, saldo rekening dan pendapatan yang dihasilkan dalam rekening tersebut.

Kedua, melalui exchange of information on request (EoIR). Skema ini berlaku jika ada permintaan dari negara mitra atau Indonesia mengajukan permintaan informasi kepada negara mitra tentang informasi keuangan wajib pajak dalam negeri yang berada di luar negeri.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemprov Dorong Kendaraan Luar Daerah Lakukan Mutasi

Informasi atau data yang bisa didapatkan antara lain mencakup data rekening keuangan nasabah dan transaksi ekspor-impor. Kemudian, data dan informasi tentang pembayaran dividen, royalti, bunga dan capital gains serta informasi keuangan lainnya yang berkaitan.

Ketiga, melalui skema spontaneous exchange of information atau skema yang dilakukan secara spontan oleh negara mitra terkait dengan WNI di luar negeri. Cakupan informasi dalam skema ini antara lain data pembeli dan barang yang dibeli oleh WNI di negara mitra.

"Contoh [dari skema ini] Indonesia pernah mendapatkan data spontan yang berisi informasi nama identitas WNI yang belanja barang branded di luar negeri. Data WNI itu disampaikan oleh negara mitra kepada DJP untuk ditindaklanjuti," jelas John. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Tidak Setor PPN Rp338 Juta, Direktur Ditahan Kejaksaan

Sabtu, 09 Desember 2023 | 07:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Ada Pemutihan, Pemprov Dorong Kendaraan Luar Daerah Lakukan Mutasi

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:53 WIB PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:53 WIB PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun