KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Sepeda Motor Diusulkan Jadi Kewenangan Kabupaten/Kota

Muhamad Wildan | Selasa, 14 September 2021 | 16:35 WIB
Pajak Sepeda Motor Diusulkan Jadi Kewenangan Kabupaten/Kota

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKB Ela Siti Nuryamah. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Fraksi PKB Komisi XI DPR RI mengusulkan perubahan atas kewenangan pengenaan pajak pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot).

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKB Ela Siti Nuryamah menilai pembagian kewenangan pengenaan pajak antara pemprov dan pemkab/pemkot perlu mempertimbangkan mobilitas dari objek pajak.

"Misalkan, kendaraan roda 2 memiliki mobilitas yang rendah yaitu di kabupaten/kota dan jarang penggunaan kendaraan roda 2 mobilisasinya antarprovinsi," ujar Ela dalam rapat Komisi XI DPR RI bersama pemerintah, Senin (13/9/2021).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Berdasarkan pada argumen tersebut, Fraksi PKB pun mengusulkan agar pengenaan pajak atas kendaraan roda 2 seharusnya menjadi kewenangan pemkab/pemkot, bukan kewenangan pemprov.

Seperti diketahui, kendaraan bermotor beroda 2 adalah objek pajak kendaraan bermotor (PKB). Sesuai UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pengenaan pajak kendaraan roda 2 ditetapkan sebagai kewenangan pemprov, bukan pemkab/pemkot.

Pada RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pemerintah tidak memiliki rencana untuk menggeser kewenangan pengenaan PKB atas kendaraan bermotor beroda 2 dari pemprov ke pemkab/pemkot.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Meski demikian, pemkab/pemkot diusulkan memiliki kewenangan untuk mengenakan opsen atas PKB yang telah dikenakan oleh pemprov. Selain opsen PKB, pemerintah juga mengusulkan penerapan opsen atas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Opsen PKB dan BBNKB rencananya akan menggantikan skema bagi hasil yang selama ini berjalan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sekaligus menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru bagi kabupaten/kota. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya