PROFIL PERPAJAKAN BELGIA

Pajak Orang Pribadinya Dipatok Hingga 50%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Januari 2017 | 11:36 WIB
Pajak Orang Pribadinya Dipatok Hingga 50%

BELGIA merupakan salah satu negara pencetus terbentuknya Uni Eropa dan saat ini kota Brussel (ibu kota Belgia) menjadi ibu kota dari Uni Eropa. Sejak abad ke-16 hingga revolusi Belgia pada 1830, banyak terjadi perang saudara yang saling memperebutkan kekuatan di Eropa terutama di area Belgia.

Oleh karenanya, negara ini dijuluki sebagai negara “Lapangan Perang dari Eropa” atau “kokpit dari Eropa”. Negara ini memiliki 3 bahasa resmi yaitu, Bahasa Belanda yang digunakan oleh sekitar 60% penduduk, Bahasa Prancis digunakan oleh sekitar 39% penduduk, dan Bahasa Jerman digunakan oleh sekitar 1% penduduk.

Dengan jumlah penduduk mencapai 11,28 juta jiwa, Belgia berhasil menjadi salah satu negara terkaya di Eropa dengan nilai PDB per kapita sebesar US$40.324 pada 2015. Sejak krisis ekonomi yang terjadi pada 2009, pertumbuhan ekonomi di Belgia terus bertumbuh hingga saat ini berada di tingkat 1,5%.

Baca Juga:
DJBC Teken Action Plan on Collaboration dengan Belgium Customs

Sistem Perpajakan

OTORITAS Pajak Belgia (Federal Tax Administration) menetapkan tarif PPh badan sebesar 33% dengan biaya tambahan 3%, sehingga tarif pajak efektif yang berlaku menjadi 33,99%.

Berdasarkan laporan dari The International Monetary Fund (IMF) tarif PPh badan di Belgia merupakan salah satu tarif yang tertinggi di dunia. Oleh karena itu, IMF merekomendasikan Belgia untuk menurunkan tarif PPh badannya.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan, DJBC Perpanjang Kerja Sama dengan Belgian Customs

Sementara itu, untuk PPh Orang Pribadi, Otoritas Pajak Belgia menetapkan tarif progresif dengan rentang 25%-50%. Penghasilan tahunan sampai dengan €10.860 dikenakan tarif 25%, penghasilan €10.860 - €12.470 dikenakan tarif 30%, penghasilan €12.470 - €20.780 dikenakan tarif 40%, penghasilan €20.780 - €38.080 dikenakan tarif 45%, dan tarif maksimum 50% dikenakan untuk penghasilan lebih dari €38.080.

Untuk withholding tax, seperti pajak royalti, dividen, dan bunga dikenakan tarif sama yaitu 27%. Sementara, untuk PPN dikenakan tarif senilai 21%. Hingga saat ini, Pemerintah Belgia telah memiliki lebih dari 90 perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) dengan berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Info terkini, salah satu cara unik pemerintah Belgia dalam menambah penerimaan negara yaitu dengan menetapkan aturan baru untuk megenakan pajak menari atau disebut sebagai dance tax. (Amu)

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Monarki Konstitusional
PDB Nominal US$455,08 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi 1,5% (2015)
Populasi 11,28 juta jiwa (2015)
Tax Ratio 47,9% (2014)
Otoritas Pajak FOD Financiën/SPF Finances (Federal Tax Administration)
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan 33%
Tarif PPh Orang Pribadi 25%-50%
Tarif PPN 21%
Tarif pajak dividen 27%
Tarif pajak royalti 27%
Tarif bunga 27%
Tax Treaty 90 negara


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara