KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Ditunda Hingga 2025, Begini Penjelasan Airlangga

Dian Kurniati | Kamis, 13 Oktober 2022 | 17:18 WIB
Pajak Karbon Ditunda Hingga 2025, Begini Penjelasan Airlangga

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan mulai mengimplementasikan kebijakan pajak karbon pada 2025.

Airlangga menyebut penerapan pajak karbon akan menjadi bagian dari upaya pemerintah menurunkan emisi gas rumah kaca. Menurutnya, implementasi pajak karbon akan berjalan berbarengan dengan perdagangan karbon.

"Salah satu yang akan diterapkan di awal adalah perdagangan karbon maupun pajak karbon yang ditargetkan akan berfungsi pada 2025," katanya, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga:
Dapat ‘Surat Cinta’, Perwakilan WP Badan Ajukan Konsultasi dengan AR

Indonesia, lanjut Airlangga, berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca sebagaimana tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC). Awalnya, Indonesia menargetkan emisi karbon turun 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030.

Target tersebut kemudian direvisi menjadi 31,89% dengan kemampuan sendiri dan 43,2% dengan dukungan internasional pada 2030. Selain itu, net zero emission (NZE) ditetapkan pada 2060 atau lebih cepat dari target awal.

Pajak karbon diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebagai bagian dari paket kebijakan komprehensif untuk memitigasi perubahan iklim. Harapannya, pajak karbon bisa mengubah perilaku konsumsi energi masyarakat menjadi lebih ramah lingkungan.

Baca Juga:
Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Pemungutan pajak karbon akan menggunakan mekanisme cap and trade. Dalam hal ini, pemerintah akan menetapkan cap emisi suatu sektor sehingga pajak yang dibayarkan hanya selisih antara karbon yang dihasilkan dengan cap. Selain itu, ada pula skema perdagangan karbon atau kegiatan jual-beli kredit karbon.

Selain perdagangan dan pajak karbon, lanjut Airlangga, pemerintah juga melaksanakan upaya lain untuk mencapai target penurunan emisi. Misal, dengan memberikan insentif kepada perusahaan yang berinvestasi pada energi terbarukan dan mendorong PLTU batubara pensiun dini.

"Diharapkan ini akan mendorong pada pengembangan green energy atau green industry," ujarnya. Simak juga, Setoran Pajak Karbon Diprediksi Tak Besar, Ini Kata Staf Khusus Menkeu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 11:30 WIB KPP PRATAMA PENAJAM

Dapat ‘Surat Cinta’, Perwakilan WP Badan Ajukan Konsultasi dengan AR

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS