KOTA CIMAHI

Pacu Setoran Pajak, Pengusaha Beromzet Minimal Rp10 Juta/Bulan Disasar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Agustus 2020 | 14:54 WIB
Pacu Setoran Pajak, Pengusaha Beromzet Minimal Rp10 Juta/Bulan Disasar

Ilustrasi tapping box. (foto: Antara)

CIMAHI, DDTCNews—Pemkot Cimahi, Jawa Barat menggencarkan pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box pada tempat usaha wajib pajak yang kembali beroperasi usai tutup sejak April 2020.

Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna mengatakan pemasangan alat tapping box menjadi salah satu upaya pemkot untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui setoran pajak daerah.

"Ini adalah terobosan terbaru yang sangat berguna untuk merekam seluruh transaksi wajib pajak dan menjadi salah satu andalan PAD dari pajak daerah," katanya dikutip Jumat (21/8/2020).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Tahun ini, Pemkot Cimahi berencana memasang target untuk menempatkan tapping box pada 25 titik usaha. Hingga awal Agustus 2020, alat tapping box sudah terpasang di 21 titik lokasi usaha.

Selain menggenjot PAD, lanjut Ajay, pemasangan alat tapping box pada lokasi usaha juga merupakan bagian dari upaya pemetaan potensi penerimaan pajak daerah sehingga akan bermanfaat dalam merumuskan kebijakan fiskal daerah pada tahun mendatang.

Dua sektor usaha yang menjadi sasaran utama tapping box antara lain pelaku usaha restoran dan penyedia jasa parkir. Adapun pengadaan tapping box ini merupakan kerja sama pemkot bersama Bank BJB dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

“Kita bekerjasama dengan BJB untuk pengadaannya," ungkapnya.

Dalam memasang alat tapping box, pemkot agak selektif memilih wajib pajak. Alat tapping box hanya ditempatkan kepada pelaku usaha restoran yang sudah memiliki omzet minimal Rp10 juta per bulan sehingga wajib menyetor pajak restoran ke kas pemkot.

Pendampingan akan diberikan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) agar pelaku usaha terbiasa menggunakan tapping box saat melakukan transaksi dengan konsumen. Saat ini, banyak pelaku usaha yang masih asing dengan tapping box.

"Kami terus dorong semua lahan parkir dan restoran memasang mesin alat transaksi. Pemkot Cimahi tidak akan tebang pilih karena kami tidak ingin menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan pengusaha," ujarnya seperti dilansir Pikiran Rakyat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara