KOTA PEKANBARU

Pacu Setoran Pajak Daerah, Pemda Gandeng Asosiasi Hotel dan Restoran

Dian Kurniati | Kamis, 26 Januari 2023 | 12:00 WIB
Pacu Setoran Pajak Daerah, Pemda Gandeng Asosiasi Hotel dan Restoran

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru, Riau menggandeng Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, terutama dari pajak hotel dan pajak restoran.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan menyebut wilayahnya tergolong strategis untuk kegiatan pameran dan pertemuan. Dengan keunggulan tersebut, lanjutnya, potensi penerimaan pajak hotel dan pajak restoran dapat terus ditingkatkan.

"Tentunya kami mendorong agar komitmen ini tergambar dari konsistensi tertibnya kawan-kawan semua dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (26/1/2023).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Alek menuturkan pajak hotel dan pajak restoran menjadi kontributor penting dalam penerimaan pajak daerah di Kota Pekanbaru. Tahun lalu, penerimaan pajak daerah di wilayah tersebut mencapai Rp718 miliar atau 97% dari target Rp742,8 miliar.

Penerimaan pajak restoran pada 2022 tercatat Rp122 miliar atau 102,5% dari target, sedangkan pajak hotel Rp40 miliar atau 101,4% dari target.

Menurut Alek, kepatuhan wajib pajak sangat penting untuk meningkatkan penerimaan pajak hotel dan pajak restoran. Sejalan dengan itu, Bapenda terus berupaya memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam pengurusan dan pembayaran pajak daerah.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Sementara itu, Ketua BPD PHRI Riau Nofrizal menyebut anggota asosiasi memahami peran penting pajak dalam mendukung pembangunan daerah. Menurutnya, PHRI siap mendukung program pemda dengan patuh menyetorkan pajak hotel dan pajak restoran.

"PHRI akan bersinergi aktif dengan stakeholder terkait, salah satunya Bapenda, untuk berpartisipasi dalam pembangunan di kota Pekanbaru," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?