KABUPATEN BALANGAN

Pacu Penerimaan, Data Wajib Pajak PBB Bakal Dibenahi

Dian Kurniati | Jumat, 27 November 2020 | 10:01 WIB
Pacu Penerimaan, Data Wajib Pajak PBB Bakal Dibenahi

Ilustrasi. (DDTCNews)

BALANGAN, DDTCNews – Pemkab Balangan, Kalimantan Selatan, mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) hingga 24 November 2020 telah mencapai sekitar Rp69 miliar atau 104% dari target yang ditetapkan tahun ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Balangan Thamrin mengatakan hasil tersebut merupakan hasil kerja keras para pegawai BKD yang rajin mendata para wajib pajak, meski di tengah pandemi Covid-19.

"Ada dua sumber pemasukan yang saat ini diterima Pemkab Balangan, yakni pajak dan retribusi. Namun, kami lebih meningkatkan terhadap pajaknya," katanya, dikutip Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Thamrin menuturkan realisasi penerimaan retribusi sampai dengan saat ini hanya sekitar Rp10 miliar atau 14,5% dari realisasi PAD saat ini. Sementara itu, penerimaan pajak daerah menyumbang Rp59 miliar atau 85,5%.

Dari 11 jenis pajak daerah yang berlaku di Kabupaten Balangan, lanjutnya, sumbangan penerimaan terbesar berasal dari pajak restoran, mineral bukan logam dan batuan (galian C), serta pajak bumi dan bangunan (PBB).

Thamrin menjelaskan perekonomian Kabupaten Balangan memang mengandalkan sektor pariwisata. sehingga langsung terdampak oleh pandemi Covid-19. Sementara untuk pajak daerah lainnya seperti pajak penerangan jalan, pajak parkir, atau pajak air tanah.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Meski demikian, Pemkab Balangan akan tetap melanjutkan sejumlah strategi yang selama ini berjalan untuk meningkatkan potensi penerimaan pajak daerah, yakni membenahi data wajib pajak, terutama pada PBB.

Oleh karena itu, lanjut Thamrin, penerimaan daerah dari pajak akan lebih dimaksimalkan ketimbang retribusi. "Melalui pajak pula, dapat menjadi indikator kemampuan ekonomi dari masyarakat," ujarnya seperti dilansir klikkalsel.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara