KAMBOJA
Otoritas Pajak Bakal Tunjuk Puluhan Pemungut PPN PMSE yang Baru
Dian Kurniati | Kamis, 10 Februari 2022 | 12:30 WIB
Otoritas Pajak Bakal Tunjuk Puluhan Pemungut PPN PMSE yang Baru

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Otoritas Pajak Kamboja (General Department of Taxation/GDT) akan mulai menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada 1 April 2022.

Dirjen GDT Kong Vibol mengatakan telah berkomunikasi dengan 49 perusahaan perdagangan online atau e-commerce yang akan menjadi pemungut PPN PMSE. Menurutnya, kebijakan itu akan menciptakan perlakuan yang adil di antara pelaku usaha di Kamboja.

"Kegiatan usaha e-commerce di Kamboja harus mematuhi ketentuan tentang PPN yang berlaku," katanya, dikutip Kamis (10/2/2022).

Baca Juga:
Negara Non-Eropa Bakal Wajib Laporkan Informasi Beneficial Ownership

Kong Vibol mengatakan pemerintah telah menerbitkan Keputusan No 65 yang mengatur pengenaan PPN PMSE untuk penyediaan barang dan jasa digital serta e-commerce lainnya. Dengan kebijakan itu, PPN akan berlaku pada semua kegiatan perdagangan di Kamboja, baik yang dilakukan termasuk pada pedagang non-residen di luar negeri.

Dia menjelaskan pasar online terus berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Sayangnya, sebagian besar bisnis tersebut tidak terdaftar dan membayar pajak.

Menurutnya, pengenaan PPN pada e-commerce akan membuat perlakuan yang adil di antara semua pelaku perdagangan di negara tersebut. Selain itu, PPN juga bakal dikenakan pada perusahaan penyedia layanan internet yang beroperasi di Kamboja.

Baca Juga:
Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak

"Dan dalam hal perusahaan tidak mendaftar atau memenuhi kewajiban perpajakannya, tindakan yang akan diambil adalah memblokir transaksi elektronik," ujarnya.

Vibol menambahkan GDT menyambut baik segala bentuk masukan dan kerja sama teknis dengan pelaku usaha untuk meningkatkan penerapan PPN PMSE. Menurutnya, pengenaan PPN PMSE itu penting untuk meningkatkan penerimaan pajak secara berkelanjutan.

Sementara itu, Wakil presiden Asosiasi e-Bisnis Kamboja (CEA) Mom Varin menilai bisnis online sudah semakin populer di Kamboja sehingga perlu regulasi untuk mengaturnya. Meskipun e-commerce terus berkembang, dia menyebut sektor itu juga mengalami banyak tantangan, terutama mengenai persaingan harga.

"Penerapan PPN pada e-commerce atau aktivitas online lainnya mungkin tampak mudah, tapi karakteristik perdagangan internasional akan menambah dimensi kompleksitasnya," katanya dilansir phnompenhpost.com. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 27 Maret 2023 | 11:05 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN Muncul Status SPT Tahunan Kurang Bayar dan Tidak Lengkap? Simak Ini
Senin, 27 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI Sederet Alasan Pejabat DJBC Tolak Layani Pemesanan Pita Cukai
Senin, 27 Maret 2023 | 10:45 WIB KEPPRES 22/P/2023 Jokowi Bentuk Pansel, Pendaftaran Calon Komisioner OJK Dibuka 29 Maret
Senin, 27 Maret 2023 | 10:25 WIB LAYANAN PAJAK DJP Sediakan Portal Baru untuk Pemadanan NIK-NPWP oleh Pihak Lain
Senin, 27 Maret 2023 | 10:20 WIB ADMINISTRASI PAJAK Data Prepopulated Seharusnya Tidak Ada di SPT? DJP: Silakan Dihapus
Senin, 27 Maret 2023 | 09:41 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI Selama Ramadan, Layanan Bravo Bea Cukai Hanya Sampai Pukul 15.30 WIB
Senin, 27 Maret 2023 | 08:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI DJP Lakukan Pemeriksaan Bukper terhadap 1.244 Wajib Pajak pada 2022
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD