KOREA SELATAN

Otoritas Ini Perpanjang Diskon Pajak BBM hingga Agustus 2023

Muhamad Wildan | Kamis, 20 April 2023 | 15:00 WIB
Otoritas Ini Perpanjang Diskon Pajak BBM hingga Agustus 2023

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan akan memperpanjang masa berlaku pemberian insentif pengurangan pajak BBM hingga 4 bulan ke depan.

Melalui kebijakan tersebut, pajak atas konsumsi bensin dipangkas sebesar 25%. Adapun pajak BBM atas konsumsi diesel didiskon sebesar 37%. Kedua insentif ini akan tetap berlaku hingga Agustus 2023.

"Di tengah tekanan terhadap keuangan negara, kebijakan ini tetap perlu dipertahankan guna meringankan beban masyarakat," tulis Kementerian Keuangan Korea Selatan dikutip dari yna.co.kr, Kamis (20/4/2023).

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Pada Maret 2023, inflasi di Korea Selatan tercatat 4,2%. Angka inflasi tersebut memang lebih rendah bila dibandingkan dengan bulan lalu yang mencapai 4,8%.

Namun, laju inflasi ini masih lebih tinggi bila dibandingkan dengan sasaran bank sentral yang hendak mengembalikan inflasi di level 2%. Inflasi di Korea Selatan tercatat berada di atas 2% selama 24 bulan berturut-turut.

Pemerintah sebelumnya menyatakan akan mengurangi insentif fiskal lantaran realisasi penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan bakal lebih rendah dari proyeksi awal.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak pada Januari hingga Februari 2023 hanya mencapai KRW54,2 triliun, turun 22,4% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sejumlah KRW69,9 triliun.

Fasilitas pengurangan tarif pajak BBM merupakan salah satu insentif yang hendak dikurangi oleh pemerintah. Sebab, insentif ini telah berlaku sejak November 2021 dan menelan biaya cukup besar, yaitu senilai KRW5,5 triliun per tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah