PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Optimalkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, e-Wapu Dibuat

Dian Kurniati | Senin, 18 Januari 2021 | 12:04 WIB
Optimalkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, e-Wapu Dibuat

Ilustrasi. 

SAMARINDA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meluncurkan aplikasi wajib pungut pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) elektronik atau e-wapu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengatakan e-wapu akan membantu upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah dari PBBKB. Pasalnya, pada tahun ini, pemerintah menaikkan target PBBKB hingga 25,71%.

"Kami optimistis akan terealisasi penuh pada akhir tahun mendatang," katanya, dikutip pada Senin (16/1/2021).

Baca Juga:
Telanjur Naikkan PBBKB, 14 Provinsi Diminta Berikan Insentif Fiskal

Ismiati mengatakan target penerimaan PBBKB tahun ini mencapai Rp2,2 triliun, sedangkan tahun lalu hanya Rp1,75 triliun. Penerimaan PBBKB bahkan berkontribusi 52,3% dari total penerimaan pajak daerah Kaltim yang senilai 4,2 triliun pada 2021.

Sekretaris Provinsi Kaltim Sa’bani yang hadir dalam peluncuran e-wapu mengatakan inovasi tersebut juga akan menguntungkan bagi penyedia BBM sebagai wajib pungut. Alasannya, semua proses perizinan dan pelaporan penjualan BBM kini cukup melalui aplikasi tanpa perlu ke kantor Bapenda.

Meski demikian, dia meminta pelaku usaha tetap melaporkan data penjualan BBM dengan sebenarnya. "Saya minta nanti laporan hasil penjualan harus jujur," ujarnya, seperti dilansir kliksamarinda.com.

Baca Juga:
Wah, Pajak Bahan Bakar Kendaraan di Provinsi Ini Dipangkas 50 Persen

PBBKB menjadi salah satu pajak provinsi yang dipungut dan disetorkan ke kas daerah. Bapenda pun bertugas mengawasi perusahaan penyedia BBM dalam menyampaikan data dan aktivitas penjualannya.

Pada peluncuran e-wapu, Bapenda sekaligus mengadakan sosialisasi kepada para wajib pungut. Setidaknya ada 25 wajib pungut yang berpartisipasi, baik secara langsung maupun virtual, karena ada perusahaan yang berlokasi di Jakarta. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Januari 2021 | 23:16 WIB

semoga dengan adanya e-wapu ini dapat meningkatkan adanya penerimaan daerah untuk provinsi kalimantan timur

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 Maret 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Telanjur Naikkan PBBKB, 14 Provinsi Diminta Berikan Insentif Fiskal

Kamis, 14 Maret 2024 | 11:30 WIB PROVINSI BANTEN

Wah, Pajak Bahan Bakar Kendaraan di Provinsi Ini Dipangkas 50 Persen

Minggu, 04 Februari 2024 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di UU HKPD

Rabu, 31 Januari 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

ESDM Minta Kenaikan Pajak BBM Dikaji Ulang, Surati Kemenkeu-Kemendagri

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak