Ilustrasi.Â
SAMARINDA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meluncurkan aplikasi wajib pungut pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) elektronik atau e-wapu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengatakan e-wapu akan membantu upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah dari PBBKB. Pasalnya, pada tahun ini, pemerintah menaikkan target PBBKB hingga 25,71%.
"Kami optimistis akan terealisasi penuh pada akhir tahun mendatang," katanya, dikutip pada Senin (16/1/2021).
Ismiati mengatakan target penerimaan PBBKB tahun ini mencapai Rp2,2 triliun, sedangkan tahun lalu hanya Rp1,75 triliun. Penerimaan PBBKB bahkan berkontribusi 52,3% dari total penerimaan pajak daerah Kaltim yang senilai 4,2 triliun pada 2021.
Sekretaris Provinsi Kaltim Sa’bani yang hadir dalam peluncuran e-wapu mengatakan inovasi tersebut juga akan menguntungkan bagi penyedia BBM sebagai wajib pungut. Alasannya, semua proses perizinan dan pelaporan penjualan BBM kini cukup melalui aplikasi tanpa perlu ke kantor Bapenda.
Meski demikian, dia meminta pelaku usaha tetap melaporkan data penjualan BBM dengan sebenarnya. "Saya minta nanti laporan hasil penjualan harus jujur," ujarnya, seperti dilansir kliksamarinda.com.
PBBKB menjadi salah satu pajak provinsi yang dipungut dan disetorkan ke kas daerah. Bapenda pun bertugas mengawasi perusahaan penyedia BBM dalam menyampaikan data dan aktivitas penjualannya.
Pada peluncuran e-wapu, Bapenda sekaligus mengadakan sosialisasi kepada para wajib pungut. Setidaknya ada 25 wajib pungut yang berpartisipasi, baik secara langsung maupun virtual, karena ada perusahaan yang berlokasi di Jakarta. (kaw)