KABUPATEN JOMBANG

Optimalisasi PBB, Tanah dan Bangunan Milik Perusahaan Didata Ulang

Muhamad Wildan | Minggu, 14 Mei 2023 | 13:30 WIB
Optimalisasi PBB, Tanah dan Bangunan Milik Perusahaan Didata Ulang

Ilustrasi.

JOMBANG, DDTCNews – Bapenda Kabupaten Jombang melakukan pendataan ulang terhadap objek pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dimiliki oleh perusahaan.

Kepala Bapenda Hartono mengatakan pendataan ulang dilakukan karena masih banyak data objek PBB yang belum sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

"Objek yang semula lahan berupa sawah harus didata ulang terkait dengan adanya pembangunan baru sehingga SPPT muncul atas nama PT atau perusahaan," katanya, dikutip pada Minggu (14/5/2023).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Saat ini, lanjut Hartono, masih banyak objek PBB yang belum dilakukan penggabungan dan masih belum menggunakan nama perusahaan. Untuk itu, petugas Bapenda akan menelusuri lokasi objek pajak yang belum terdata oleh perusahaan.

"Ketika ada yang terdeteksi perusahaan belum mengusulkan penggabungan SPPT, misalnya semula atas nama A, B, C, D dan E itu harus digabungkan atas nama perusahaan," ujarnya seperti dilansir radarjombang.jawapos.com.

Hartono berharap pendataan ulang tersebut dapat meningkatkan penerimaan PBB. Untuk diketahui, wajib pajak sesungguhnya memiliki kewajiban untuk melaporkan data subjek dan objek PBB kepada otoritas pajak daerah menggunakan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP).

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Merujuk pada Pasal 83 UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), SPOP adalah instrumen bagi pemda untuk melakukan pendataan objek PBB dan menerbitkan SPPT.

"SPOP ... harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada kepala daerah yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak, selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah tanggal diterimanya SPOP oleh subjek pajak," bunyi Pasal 83 ayat (2) UU PDRD.

Bila SPOP tidak disampaikan, kepala daerah sesungguhnya dapat menegur wajib pajak dan menerbitkan surat ketetapan pajak daerah (SKPD). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN