APBN 2021

Optimalisasi dan Reformasi Perpajakan 2021, Ini Rencana Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 30 September 2020 | 08:30 WIB
Optimalisasi dan Reformasi Perpajakan 2021, Ini Rencana Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani membacakan tanggapan pemerintah atas pengesahan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan 4 langkah optimalisasi dan reformasi perpajakan pada 2021.

Sri Mulyani mengatakan dalam APBN 2021, target penerimaan perpajakan ditetapkan senilai Rp1.444,5 triliun atau tumbuh 2,9% dibandingkan target tahun ini dalam Perpres 72/2020 senilai Rp1.404,5 triliun.

Dari nilai tersebut, target penerimaan pajak dipatok senilai Rp1.229,6 triliun atau tumbuh sekitar 2,6% dari target dalam Perpres 72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun. Kemudian, target kepabeanan dan cukai ditetapkan senilai Rp215,0 triliun atau naik 4,5% dibandingkan target tahun ini Rp205,7 triliun.

Baca Juga:
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Adapun upaya pertama yang dilakukan adalah memperluas basis pajak."Tentu kami akan terus melakukan agar basis pajak lebih luas," katanya melalui konferensi video, Selasa (29/9/2020).

Langkah kedua adalah penguatan pengawasan dan penegakkan hukum secara berkeadilan. Kemudian, langkah ketiga yaitu melanjutkan reformasi perpajakan. Reformasi meliputi bidang pelayanan organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, serta peraturan pajak.

Langkah keempat yaitu ekstensifikasi barang kena cukai pada tahun depan. Sri Mulyani menyasar ekstensifikasi barang kena cukai baru seperti minuman berpemanis yang merugikan kesehatan masyarakat.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sri Mulyani menyebut pemerintah tetap akan mengarahkan kebijakan perpajakan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pada 2021. Misalnya, melalui pemberian insentif perpajakan yang selektif dan terukur.

Insentif perpajakan hanya akan diberikan kepada sektor yang masih terdampak pandemi virus Corona. Dia berharap insentif tersebut dapat membantu memperbaiki cash flow wajib pajak. "Kami akan meneruskan insentif [perpajakan] ini. Namun, kami akan melakukannya dengan lebih selektif karena kami harus mencari keseimbangan," ujarnya.

Secara bersamaan, pemerintah akan memberikan insentif pajak untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, seperti pada program vokasi.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Di sisi lain, pemerintah akan memperkuat sektor strategis untuk transformasi ekonomi. Salah satunya, melalui omnibus law perpajakan dan pembentukan proses bisnis layanan yang user friendly berbasis teknologi informasi.

"Kalau omnibus law-nya bisa disetujui dan disahkan, di situ terletak banyak sekali peraturan perpajakan kita yang akan sangat positif bagi perbaikan iklim investasi maupun dunia usaha," imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya