KPP MADYA DUA SEMARANG

One on One Lagi, Wajib Pajak Diedukasi Soal Pembayaran PPh Pasal 25

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 Mei 2023 | 12:30 WIB
One on One Lagi, Wajib Pajak Diedukasi Soal Pembayaran PPh Pasal 25

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang mengunjungi lokasi salah satu wajib pajak pada 13 April 2023 guna memberikan penyuluhan langsung secara langsung atau one on one.

Kunjungan dilakukan oleh penyuluh pajak dari KPP Madya Dua Semarang bersama dengan Account Representative (AR). Dalam kunjungan itu, Alam Akbar, Widya Anggi dan Lucia Enggar menjelaskan materi pembayaran PPh Pasal 25.

“Pembayaran PPh Pasal 25 adalah pembayaran pajak yang dibayarkan secara angsuran setiap bulan, bertujuan meringankan beban wajib pajak untuk melunasi pajak terutang dalam rentang waktu satu tahun,” tutur Alam dikutip dari situs web DJP, Minggu (21/5/2023)

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Penyuluh juga menjelaskan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 242/2014. Salah satunya angsuran PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Jika batas waktu pembayaran jatuh pada hari libur, angsuran pajak dapat dibayar paling lambat pada hari kerja berikutnya. Jika terlambat, wajib pajak bisa dikenakan sanksi administrasi berupa bunga yang dihitung berdasarkan tarif yang ditetapkan kemenkeu setiap bulannya.

“Agar terhindar dari pengenaan sanksi adminstrasi yang tentunya akan semakin menambah beban wajib pajak, kami mengimbau wajib pajak melakukan pembayaran tepat waktu,” jelas Anggi.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Dalam kunjungan tersebut, wajib pajak juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berkonsultasi jika ada hal-hal yang belum dipahami terkait ketentuan perpajakan.

Dengan kegiatan penyuluhan one on one ini, KPP Madya Dua Semarang berharap kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dapat meningkat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya