PERATURAN PAJAK PENGHASILAN

Omzet Masih di Bawah Rp4,8 M, WP Badan Bisa Manfaatkan PPh Pasal 31E

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 April 2023 | 09:00 WIB
Omzet Masih di Bawah Rp4,8 M, WP Badan Bisa Manfaatkan PPh Pasal 31E

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut wajib pajak badan yang sudah tidak bisa memakai tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% berdasarkan PP 55/2022, tetapi omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar dapat menggunakan fasilitas pajak lainnya.

Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. DJP menyatakan wajib pajak badan yang sudah tidak dapat menggunakan PPh final UMKM akan dikenai tarif PPh badan umum, yaitu sebesar 22%.

“Namun, wajib pajak badan dalam negeri dengan omzet hingga Rp50 miliar bisa mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% sesuai dengna Pasal 31E UU PPh,” cuit DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Senin (24/4/2023).

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Pengurangan tarif 50% dikenakan atas penghasilan kena pajak (PKP) dari bagian omzet hingga Rp4,8 miliar. Artinya, apabila omzet masih di bawah Rp4,8 miliar maka pengurangan tarif PPh 50% bisa diterapkan untuk menghitung PPh terutang atas seluruh PKP-nya.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-02/PJ/2015, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan terkait dengan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% itu.

Pertama, fasilitas pengurangan tarif dilaksanakan dengan cara self assessment pada saat penyampaian SPT Tahunan Badan, sehingga wajib pajak badan dalam negeri tak perlu menyampaikan permohonan untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut.

Baca Juga:
Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Kedua, omzet yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh merupakan semua penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam tahun Pajak yang bersangkutan, sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi:

  • Penghasilan yang dikenai PPh bersifat final;
  • Penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final; dan
  • Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

Ketiga, fasilitas pengurangan tarif berdasarkan Pasal 31E ayat (1) UU PPh tersebut berlaku untuk penghitungan PPh terutang atas PKP yang berasal dari penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final.

Keempat, untuk menghitung besaran angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan, wajib pajak badan dalam negeri yang telah memenuhi persyaratan fasilitas pengurangan tarif berdasarkan Pasal 31E ayat (1) UU PPh wajib menggunakan tarif PPh seperti dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

BERITA PILIHAN