LAPORAN OECD

OECD Rilis Panduan Mitigasi Aliran Dana Gelap dalam Perdagangan Minyak

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Agustus 2023 | 12:09 WIB
OECD Rilis Panduan Mitigasi Aliran Dana Gelap dalam Perdagangan Minyak

Laporan bertajuk Policy Guidance on Mitigating the Risks of Illicit Financial Flows in Oil Commodity Trading: Enabling Integrity in the Energy Transition yang dirilis OECD.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis panduan kebijakan dalam mitigasi risiko aliran dana gelap (illicit financial flows/IFF) pada perdagangan komoditas minyak.

Panduan tersebut dimuat dalam sebuah laporan bertajuk Policy Guidance on Mitigating the Risks of Illicit Financial Flows in Oil Commodity Trading: Enabling Integrity in the Energy Transition. Panduan ini merupakan produk dari program kerja tahun jamak dari Development Assistance Committee (DAC).

“Panduan kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi risiko IFF dalam perdagangan komoditas minyak. [Panduan] ini dirancang untuk para pembuat kebijakan dan praktisi pembangunan,” bunyi penggalan keterangan dalam laporan tersebut, dikutip pada Senin (14/8/2023).

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Mengutip laporan itu, sektor ekstraktif –khususnya perdagangan komoditas minyak—merupakan kontributor dalam IFF. Suap, kolusi, penggelapan pajak, trade mispricing, pencucian uang, dan penyimpangan lewat entitas offshore adalah sebagian praktik IFF dalam perdagangan komoditas minyak.

IFF dalam komoditas minyak merupakan isu yang krusial dalam pembangunan. Setidaknya ada 3 alasan. Pertama, mobilisasi sumber daya domestik (domestic resource mobilisation). Banyak pendapatan dari perusahan migas nasional tidak masuk ke kas negara.

“Sehingga mengurangi prospek mobilisasi sumber daya domestik di negara-negara penghasil minyak,” bunyi penggalan laporan tersebut.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Kedua, pengurangan utang. Negara-negara berkembang yang kaya minyak menghadapi tingkat utang publik yang tinggi. Persentase negara berpenghasilan rendah, baik yang berisiko tinggi atau saat ini mengalami kesulitan utang, naik dari 30% menjadi 60% selama 2015-2021.

Ketiga, promosi terkait dengan integritas dalam transisi energi. Tingkat risiko IFF yang tinggi dalam perdagangan komoditas minyak cenderung bertahan dalam transisi energi, khususnya pada perdagangan karbon.

Rekomendasi Tindakan Prioritas

Ada beberapa rekomendasi tindakan prioritas bagi penyedia bantuan pembangunan resmi (official development assistance/ODA). ODA merupakan bantuan pemerintah yang mempromosikan dan menargetkan pembangunan ekonomi serta kesejahteraan negara-negara berkembang.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Pertama, meningkatkan pemahaman mengenai risiko IFF. Oleh karena itu, secara otomatis, akan ada pertimbangan terkait dengan IFF dalam desain proyek.

Kedua, meningkatkan keterlibatan dengan national oil companies (NOC). Keterlibatan itu dengan memperluas dukungan ODA untuk pengadaan dan akuntansi manajemen keuangan publilk yang menyertakan NOC. Kemudian, membangun kapabilitas NOC dalam manajemen keuangan, pemasaran dan perdagangan komoditas, due diligence, serta manajemen kepatuhan dan risiko.

Ketiga, mengadopsi pendekatan multi-scalar untuk mengatasi masalah IFF. Salah satunya dengan berkolaborasi dengan jaringan kebijakan khusus, termasuk OECD Investment Committee, Financial Action Task Force (FATF), dan International Institute of Finance.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Keempat, memanfaatkan kemampuan dan keterlibatan International Monetary Fund (IMF). Hal ini melibatkan pengaktifan dan sumber daya IMF untuk menggunakan IMF Article IV ‘surveillance’, memberikan panduan tepat waktu untuk mengelola risiko IFF, serta mengatasi risiko IFF transnasional.

Kelima, meningkatkan dampak dari transparansi, khususnya melalui kemitraan Extractive Industries Transparency Initiative (EITI). Hal ini termasuk upaya untuk meningkatkan integritas dalam pemilihan pamasok dan perantara, memperkuat pengungkapan dan penggunaan data, peningkatan pemantauan pinjaman berbasis komoditas, serta pembangunan basis bukti tentang risiko IFF dan korupsi yang muncul dalam transisi energi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini