PRANCIS

OECD Bakal Peer Review Penerapan Pajak Minimum Global Mulai Tahun Ini

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Maret 2023 | 11:30 WIB
OECD Bakal Peer Review Penerapan Pajak Minimum Global Mulai Tahun Ini

Ilustrasi. Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. 

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bakal melaksanakan peer review atas adopsi Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) oleh tiap yurisdiksi mulai tahun ini.

Deputy Director of OECD Centre for Tax Policy and Administration Achim Pross mengatakan peer review akan membantu setiap negara menyusun ketentuan income inclusion rule (IIR) sesuai dengan model rules.

"Kami akan memublikasikan hasil peer review di situs web. Otoritas pajak dapat menggunakan hasil peer review tersebut untuk menyederhanakan regulasinya masing-masing," katanya seperti dilansir Tax Notes International, dikutip pada Selasa (7/3/2023).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Pross menyebut peer review dan instrumen lainnya seperti commentary model rules, administrative guidance, hingga standardisasi GloBE information return diperlukan guna menciptakan implementasi pajak minimum global yang koheren.

Untuk diketahui, konsensus atas Pilar 2 menjadi dasar bagi setiap yurisdiksi untuk menerapkan pajak minimum global dengan tarif sebesar 15%. Pilar 2 telah disepakati sebagai common approach oleh 138 negara anggota Inclusive Framework.

Bila tarif pajak efektif suatu perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Ketentuan ini berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Setiap yurisdiksi perlu mengadopsi ketentuan tersebut sesuai dengan model rules melalui ketentuan domestiknya masing-masing. Dengan demikian, pajak minimum global dapat diadopsi tanpa perlu menunggu multilateral instrumen ataupun sejenisnya.

Pada bulan lalu, OECD juga telah menerbitkan Administrative Guidance on the GloBE Model Rules. Panduan tersebut memberikan penjelasan mengenai implementasi top-up tax hingga desain dari qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Yurisdiksi-yurisdiksi yang telah memulai proses domestiknya masing-masing guna mengadopsi Pilar 2 antara lain negara-negara Uni Eropa, Swiss, Inggris, Hong Kong, Korea Selatan, Jepang, Singapura, Malaysia, hingga Kanada. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor