PRANCIS

OECD Bakal Peer Review Penerapan Pajak Minimum Global Mulai Tahun Ini

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Maret 2023 | 11:30 WIB
OECD Bakal Peer Review Penerapan Pajak Minimum Global Mulai Tahun Ini

Ilustrasi. Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. 

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bakal melaksanakan peer review atas adopsi Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) oleh tiap yurisdiksi mulai tahun ini.

Deputy Director of OECD Centre for Tax Policy and Administration Achim Pross mengatakan peer review akan membantu setiap negara menyusun ketentuan income inclusion rule (IIR) sesuai dengan model rules.

"Kami akan memublikasikan hasil peer review di situs web. Otoritas pajak dapat menggunakan hasil peer review tersebut untuk menyederhanakan regulasinya masing-masing," katanya seperti dilansir Tax Notes International, dikutip pada Selasa (7/3/2023).

Baca Juga:
Tanggung Jawab Renteng PPN, Bisa Bayar dengan SSP Sebelum Muncul SKPKB

Pross menyebut peer review dan instrumen lainnya seperti commentary model rules, administrative guidance, hingga standardisasi GloBE information return diperlukan guna menciptakan implementasi pajak minimum global yang koheren.

Untuk diketahui, konsensus atas Pilar 2 menjadi dasar bagi setiap yurisdiksi untuk menerapkan pajak minimum global dengan tarif sebesar 15%. Pilar 2 telah disepakati sebagai common approach oleh 138 negara anggota Inclusive Framework.

Bila tarif pajak efektif suatu perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Ketentuan ini berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta.

Baca Juga:
Dirjen Pajak Bisa Terbitkan SKP Kurang Bayar WP Peserta PPS Jika Ini

Setiap yurisdiksi perlu mengadopsi ketentuan tersebut sesuai dengan model rules melalui ketentuan domestiknya masing-masing. Dengan demikian, pajak minimum global dapat diadopsi tanpa perlu menunggu multilateral instrumen ataupun sejenisnya.

Pada bulan lalu, OECD juga telah menerbitkan Administrative Guidance on the GloBE Model Rules. Panduan tersebut memberikan penjelasan mengenai implementasi top-up tax hingga desain dari qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Yurisdiksi-yurisdiksi yang telah memulai proses domestiknya masing-masing guna mengadopsi Pilar 2 antara lain negara-negara Uni Eropa, Swiss, Inggris, Hong Kong, Korea Selatan, Jepang, Singapura, Malaysia, hingga Kanada. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 03 Juni 2023 | 15:10 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Dirjen Pajak Bisa Terbitkan SKP Kurang Bayar WP Peserta PPS Jika Ini

Sabtu, 03 Juni 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Kendaraan Konversi yang Ajukan Subsidi Tak Boleh Nunggak Pajak

BERITA PILIHAN

Sabtu, 03 Juni 2023 | 15:10 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Dirjen Pajak Bisa Terbitkan SKP Kurang Bayar WP Peserta PPS Jika Ini

Sabtu, 03 Juni 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Kendaraan Konversi yang Ajukan Subsidi Tak Boleh Nunggak Pajak

Sabtu, 03 Juni 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Mengenal Metode Komputasi dalam Penentuan Nilai Pabean

Sabtu, 03 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Nol Persen Kemiskinan Ekstrem, Indeks PKH dan Bansos Dinaikkan

Sabtu, 03 Juni 2023 | 09:05 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! DJP Bakal Perketat Akurasi Pelaporan SPT, Perbaiki Skor TADAT

Sabtu, 03 Juni 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Tumbuh di Bawah Rata-Rata, Bappenas Soroti Kinerja Sektor Manufaktur

Sabtu, 03 Juni 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Target Pendapatan 2024, BKF: Trennya Baik Tapi Tetap Waspada

Sabtu, 03 Juni 2023 | 07:00 WIB ANIMASI PAJAK

Pajak Tingkatkan Infrastruktur Transportasi Umum!

Jumat, 02 Juni 2023 | 16:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Switchover CEISA Sabtu-Minggu, Hindari Pengiriman Dokumen