JAKARTA, DDTCNews - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mendorong adanya penyederhanaan sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala Korlantas Polri Agus Suryonugroho mengatakan penyederhanaan sistem pembayaran pajak diperlukan agar masyarakat bisa memperoleh pelayanan dengan cepat, mudah, dan transparan.
"Tentunya harapan kita semuanya bagaimana kita bisa melayani masyarakat dengan cepat khususnya berkaitan dengan pembayaran pajak termasuk juga penegakan hukum." ujar Agus, dikutip pada Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, pembayaran pajak semestinya dilaksanakan secara terintegrasi di sistem administrasi manunggal satu atap (samsat).
"Hari ini kita punya semangat yang sama bahwa bagaimana membayar pajak itu semudah dengan membeli pulsa. Ini semangat pelayanan secara intergrated samsat," ujar Agus.
Sebagai informasi, samsat adalah unit yang mengintegrasikan penyelenggaraan registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor; pembayaran PKB, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan opsen; serta pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan jalan (SWDKLLJ).
Tak hanya itu, samsat juga turut mengelola pembayaran biaya administrasi surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK), biaya administrasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), dan biaya administrasi nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan.
Besaran pungutan-pungutan di atas ditetapkan oleh samsat dengan menerbitkan surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP). Ketika pemilik kendaraan sudah membayar pungutan yang ditetapkan dalam SKKP, pemilik kendaraan bakal menerima tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP).
Untuk keperluan perpajakan, SKKP berfungsi sebagai surat ketetapan pajak daerah, sedangkan TBPKP berfungsi sebagai surat setoran pajak daerah. (dik)
